UMUM  

Eksepsi Licik Pemprov Jambi Hindari Keterangan Saksi, Hakim PN Diminta Tetap Lanjutkan Proses Persidangan

Publikasi pendidikan.com – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjab Timur yang memimpin sidang perkara perdata Sengketa Kepemilikan antara Pemprov Jambi dan Iskandar, diminta untuk bersikap adil dan cermat.20/07/26

 

Pengamat Kebijakan Publik, Afrizal, menilai adanya keraguan Majelis Hakim untuk memutuskan apakah Eksepsi yang diajukan Tergugat I Pemprov Jambi kabulkan atau ditolak dan tetap melanjutkan proses persidangan.

 

“Saya minta kepada Majelis Hakim dalam perkara ini, agar mengambil keputusan harus bersikap netral dan cermat. Karena Eksepsi Pemprov Jambi yang sebut permasalahan Sengketa Kepemilikan bukan kewenangan PN melainkan PTUN, itu salah besar,” kata Afrizal.

 

Afrizal menjelaskan bahwa Iskandar melayangkan gugatan Sengketa Kepemilikan Tanah ke Pengadilan Negeri Tanjab Timur sudah benar adanya.

 

“Kecuali terkait pembatalan sertifikat HPL 03, barulah ini bukan kewenangan PN melainkan keranah PTUN. Jadi menurut saya tidak ada yang salah dalam gugatan Iskandar. Jadi kami minta kepada para Hakim untuk tetap melanjutkan proses persidangan ketahap berikutnya,” ucapnya.

 

Dikatakan Afrizal, putusan sela merupakan strategi Pemprov Jambi sebagai tergugat untuk menghindari tahap persidangan kesaksian guna mencari kebenaran siapa pemilik sah tanah 187,6 hektar di Singkep.

 

“Pemprov Jambi takut pada sidang kesaksian nanti akan mengungkap kebenaran siapa pemilik tanah 187,6 hektar di Singkep yang diklaim milik pemerintah daerah tersebut. Tokoh Masyarakat, pejabat setempat dan saksi sejarah akan memberikan kesaksiannnya di persidangan,” lanjutnya.

 

Maka dari itu, Afrizal meminta kepada Majelis Hakim untuk tetap melanjutkan proses persidangan perkara perdata tersebut dan menolak strategi licik Pemprov Jambi yang mengarahkan kasus sengketa tanah ke PTUN.

 

“Kami harapkan Hakim dalam kasus ini tak takut terhadap tekanan yang diduga dilakukan Pemprov Jambi melalui Kejaksaan dan bersikap sesuai SOP,” tukasnya.

 

A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *