publikasipendidikan.comKetua DPC LSM BAKORNAS Kabupaten Bekasi Saut Sitorus melaporkan SMA Negeri 18 Kota Bekasi ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Pada tanggal 20 Maret 2024 terkait dugaan maraknya Pungli ( Pungutan Liar) di sekolah tersebut.
Berdasarkan kwitansi yang di lengkapi stempel Komite SMAN 18 Kota Bekasi sebagai bukti pembayaran atau penerimaan pungutan telah melanggar Perpres Nomor 87 Tahun 2016 dan Permendikbud 75 pasal 1 ayat 4 tentang pungutan itu tidak di perbolehkan.
Tetapi sampai saat ini pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi belum melakukan Pemanggilan kepada pihak sekolah SMA Negeri 18 Kota Bekasi .
” Ada apa antara Pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dengan pihak SMA Negeri 18 Kota Bekasi ? Karena kami mencoba mempertanyakan terkait Laporan kami ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, pihak Kejaksaan menjawab dengan alasan masih banyak Laporan yang menumpuk,” ujar bang Saut
Dengan alasan yang di berikan oleh Pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi ( Masih banyak Laporan yang menumpuk), Kami menilai kurangnya pemeriksa di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Lanjut Saut Sitorus di kantor.
( Advendes dan Team)