UMUM  

Pemilik Lahan di Batuplat, Sesalkan Aksi BPN Kota Kupang yang Mengukur Tinggi Rumah dan WC

Publikasipendidikan.com|KUPANG, – Badan Pertanahan Kota Kupang, mengukur tanah sengketa di RT. 23/RW. 09, Kelurahan Batuplat, Kecamatan Alak, Kota Kupang pada Rabu, (15/3/2023) pagi, tanpa surat pemberitahuan kepada pemilik lahan. Anehnya, selain mengukur lahan sengketa tersebut, BPN Kota Kupang juga mengukur tinggi rumah juga WC yang berada di atas lahan tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Aleksi Aleksander Tolaik kepada Media, pada Rabu, (15/3/2023). Ia menyesalkan aksi dari para pegawai BPN Kota Kupang tersebut.

“Tiba-tiba dari Pertanahan turun melakukan pengukuran tanah. Mereka mengukur lahan kami yang bersertifikat (SHM). Bahkan tinggi rumah dan WC kami pun diukur,” beber Aleksi sambil menunjukan Vidio pengukuran lahan oleh Staf BPN Kota Kupang.

Menurut Pak Agung, lanjut Aleksi, BPN Kota Kupang hadir di lokasi tersebut dengan dikawal polisi dari Polda NTT. “Tetapi nyatanya, tak ada seorang pun aparat Kepolisian berseragam di lokasi tersebut,” bebernya.

Menurut Aleksi Tolaik, ia sempat menyampaikan protes kepada staf BPN Kota Kupang, bernama Pak Agung. “Mengapa tidak ada surat pemberitahuan kepada kami sebagai pemilik tanah? Lalu Pak Agung menjawab bahwa sudah ada surat pemberitahuan di Kecamatan dan Kelurahan. Pak Agung juga bilang bahwa nanti Kelurahan yang akan menyampaikan kepada pemilik lahan,” jelas Tolaik.

Karena merasa tidak puas dengan aksi ‘aneh’ staf BPN saat pengukuran, keluarga Tolaik mendatangi Kantor BPN Kota Kupang untuk mendapatkan klarifikasi. Tiba di Kantor BPN, keluarga diarahkan bertemu Pak Agung yang juga hadir saat pengukuran di lokasi ttersebut “Menurut Pak Agung, Pengukuran tersebut atas permintaan YEB untuk peninjauan kembali lahan sengketa sesuai putusan tahun 2017,” ujarnya.

Terkait keputusan nomor 209 pada tahun 2017 tersebut, Alexi menjelaskan bahwa YEB memenangkan gugatan terhadap masing-masing tergugat seluas 3.000 M2, yakni atas nama Alexander Tolaik, dengan nomor Sertifikat : 470 dan Yakobus Tolaik dengan nomor : 579. Kedua lahan tersebut masih dikuasai keduanya dan masih membayar pajak hingga saat ini,” ungkapnya.

Namun, lanjut Tolaik, ada hal yang janggal dari perkara tersebut, yakni luas lahan masing-masing pemilik, berbeda dengan luas lahan yang digugat YEB. “Dalam gugatan YEB menggugat kami masing-masing 3.000 M2. Padahal sesuai sertifikat hak milik, luas lahan saya 6.000 M2, sedangkan Yakobus Tolaik dengan luas lahan 5.500 M2,” ungkapnya.

Saat eksekusi gugatan tersebut pada tahun 2017, lanjut Tolaik, tanpa didahului Pemeriksaan situasi (PS) oleh BPN Kota Kupang. “YEB memenangkan gugatan tersebut dengan putusan verstek (tanpa kehadiran para tergugat, red) dengan menggunakan alas hak sepihak yang diduga dipalsukan,” tandas Tolaik.

Berdasarkan alas hak sepihak dan diduga palsu tersebut, lanjut Tolaik, YEB berupaya menguasai tanah warisan milik keluarga Foes sekitar 75 Hektare. “Karena itu kami telah melaporkan Dugaan pemalsuan ini ke Polres Kupang Kota pada tanggal 26/3/2022 dengan nomor : STTLP/234/III/2022/SPKT Kasus ini telah diekspos oleh penyidik. Kasus ini telah sampai pada tahap penyidikan,” ujarnya mengakhiri wawancara tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resort (Polres) Kupang Kota telah melakukan Gelar Perkara Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Penyerahan Hak atas tanah warisan keluarga Foes seluas 75 hektar oleh Terlapor YEB di Kelurahan Batuplat dari alm. Frans Foes kepada alm. Cornelis Billik.

Hal ini disampaikan Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto melalui Penyidik, Leo Rihi kepada pelapor, Alexi Aleksander Simson Taloik dan keluarga. Pelapor menemui penyidik Polres Kupang Kota untuk menyanyakan perkembangan proses hukum kasus tersebut di ruang Penyidik Mapolres Kupang Kota pada Kamis (19/1/2023).

“Sekitar dua hari yang lalu kami sudah gelar perkara ini. Saran dari peserta gelar perkara bahwa perlu dilakukan perbandingan sehingga diperlukan data pembanding,” jelas Leo Rihi kepada pelapor dan keluarganya.

Menurut Penyidik Leo, pihaknya mengalami kendala karena tidak ada Surat Penyerahan Asli yang dimiliki oleh Terlapor, YEB. “Kendala kami di surat yang asli, sehingga kami akan berkoordinasi, apakah surat (penyerahan Hak, red) foto copy tersebut bisa diuji atau tidak,” jelas Leo.

Untuk membuktikan surat Penyerahan Hak tersebut palsu atau tidak, jelas Leo, pihaknya akan ke Kantor Camatan dan Kelurahan untuk melakukan konfirmasi. “Kami juga akan ke Kecamatan Kupang Barat dan Kelurahan Batuplat untuk konfirmasi mungkin nanti bisa dapat data-data terkait surat ini karena yang pasti biasanya ada arsip,” paparnya

Menurut Leo, ia telah mengecek keberadaan surat Penyerahan Hak (yang diduga palsu, red) itu ke Pengadilan Negeri (PN) Kupang. “Saya sudah cek surat yang asli di Pengadilan juga tidak ada, yang ada disana hanya foto copy juga,” tutupnya.

Untuk membantu penyidik, pihak keluarga tolaik telah menyerahkan bukti pembanding kepada penyidik Polres Kupang Kota, pada Selasa, (21/2/2023).

Red

Pimpred:feri Indra leki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

error: Content is protected !!