PublikasiPendidikan.com- Kota Bekasi
Kabar baik bagi peserta BPJS Kesehatan segmen mandiri yang memiliki tunggakan iuran. BPJS Kesehatan Cabang Bekasi memastikan kepesertaan yang tidak aktif akibat tunggakan masih dapat diaktifkan kembali dengan mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Kepala Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Kota Bekasi, Yepi, menjelaskan bahwa peserta yang menunggak iuran lebih dari satu tahun tidak diwajibkan melunasi seluruh tunggakan sejak awal kepesertaan.
“Peserta cukup membayar iuran paling banyak untuk 12 bulan tunggakan ditambah iuran satu bulan berjalan. Setelah persyaratan tersebut dipenuhi, kepesertaan dapat diaktifkan kembali sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Yepi saat ditemui PublikasiPendidikan.com di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Bekasi, Rabu (15/7/2026).
Dalam kesempatan itu, Yepi yang didampingi Kepala Bidang SDM, Caesar, juga menjelaskan proses pendaftaran bagi peserta mandiri baru. Menurutnya, masyarakat cukup membawa Kartu Keluarga (KK) yang telah memuat nama calon peserta sebagai persyaratan administrasi.
Selain memberikan penjelasan mengenai pengaktifan kembali kepesertaan, BPJS Kesehatan Cabang Bekasi juga mengimbau masyarakat agar segera memperbarui data apabila terdapat anggota keluarga peserta yang telah meninggal dunia.
“Apabila ada peserta yang meninggal dunia, segera laporkan ke BPJS Kesehatan dengan melampirkan Akta Kematian yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), bukan hanya surat keterangan kematian. Hal ini penting agar data kepesertaan diperbarui sesuai kondisi yang sebenarnya,” kata Yepi.
BPJS Kesehatan berharap masyarakat memahami prosedur pengaktifan kembali kepesertaan maupun pembaruan data peserta sehingga layanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Herri M)


