SMA  

SMKN 1 Karimun Tidak Patuh Pada UU 14/2008 KIP Dan Diduga Main Mata Dengan Inspektorat

PublikasiPendidikan.com | Karimun – Tidak adanya Transparansi yang didapatkan dari Sekolah Menengah Kejuruan ( SMK) Negeri 1 Karimun yang dipimpin oleh Ali Basril , hal tersebut menimbulkan kecurigaan adanya potensi diduga kuat telah melakukan penyalahgunaan anggaran atas penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS) Tahun 2024. (3/2/2025)

Disisi lain, saat selaku pengambilan kebijakan menunjukkan bahwa Kepala Sekolah SMKN 1 Karimun, tidak patuh dalam menyikapi Undang-undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP).

Sehingga dengan tidak memberikan klarifikasi dalam merujuk Undang-undang ( UU) No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-undang (UU) No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Pada dasarnya Keterbukaan Informasi Publik merupakan Keterbukaan Informasi Publik menjadi peluang masyarakat untuk meningkatkan peran serta dalam penyelenggaraan Negara, mendorong untuk pengelolaan pelayanan informasi semakin lebih baik.

Selaku Kepala Sekolah SMKN 1 Karimun yang saat ini dipimpin oleh Ali Basril , tidak memberikan jawaban secara tertulis terkait surat Konfirmasi Media PUBLIKASI PENDIDIKAN yang telah disampaikan dengan nomor Surat: 080/RED/PP/X/2025 , tertanggal 14 Januari 2025 sehingga Media Publikasi Pendidikan melayangkan surat kedua dengan nomor Surat 085/RED/PP/II/2025 pada tanggal 03 Februari 2025, yang mempertanyakan atas Penggunaan Anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2024 pada kegiatan:
1. Pengembangan Perpustakaan tahun 2024 tahap 1 sebesar Rp.363.361.500 dan tahap 2 sebesar Rp.74.259.000 dengan total sebesar Rp.437.620.500
2. Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2024 tahap 1 sebesar Rp.77.047.650 dan tahap 2 sebesar Rp.366.293.217 dengan total sebesar Rp.443.340.867

Menelisik penggunaan Pembiayaan anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS) pada tahun 2024 publik ingin mengetahui atas pelaksanaan di SMKN 1 Karimun tersebut, dan bagaimana penggunaan atau peruntukan uang yang diterima sekolah dari anggaran Bantuan Operasional Sekolah tahun 2024 sebesar Rp.2.452.381.050, belum termasuk BOSDA/BOPD.

Pihak Media Publikasi Pendidikan mendapatkan pesan singkat dari Kepala SMKN 1 Karimun menyatakan bahwa SMKN 1 Karimun sudah diperiksa Inspektorat, namun kami menduga ada main mata antara pihak SMKN 1 Karimun dengan pihak inspektorat.

Publik mengharapkan adanya tindakan Tegas dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, Gubernur Kepulauan Riau atas ketidak siapan Kepala Sekolah SMKN 1 Karimun untuk menjawab surat konfirmasi Publikasi Pendidikan saat ini dipimpin oleh Ali Basril yang telah mengabaikan Undang-undang ( UU) No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP) XXXXX

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Hanya 28rb 2 Pcs Topi Baseball Garuda Indonesia – Untuk Pemesanan Klik Gambar diatas.

 

error: Content is protected !!