UMUM  

Sosialisasi Tahapan Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Zona IV

 

Publikasipendidikan.com|TOBA – Tim Seleksi (Timsel) calon Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melakukan sosialisasi pendaftaran calon Anggota Bawaslu Periode 2023-2028 Kabupaten/Kota di Zona IV meliputi wilayah Humbahas, Lambuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara, Samosir, Toba dan Taput Sumatera Utara di Cafe WITA Jalan Pemandian Lumban Silintong Balige, Sabtu (27/05/2023) sekira pukul 10.00 Wib

Ketua Timsel Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Zona IV Dr. Joen Parningotan Purba,S.Pd,M.Pd, Sekretaris Marito Sawitri Delila Simanjuntak,SH,MAP, Anggota Dr.Berlian Simarmata,SH,M.Hum, Drs. Sahala Siallagan, M.Sc., Ph.D dan Munzaimah M. S.Sos., M.I.Kom

Turut hadir Koordinator Sekretariat dan Staf Sekretariat Humbang Hasudutan Robinson, Koordinator Sekretariat dan Staf Sekretariat Labuhanbatu Selatan, Koordinator Sekretariat dan Staf Sekretariat Labuhanbatu Utara Hendrawan Nasution, Staff Sekretaris Labura Rani Ramadani, Koordinator Sekretariat Samosir Putra C Bakara dan Khaidir Nasution, Koordinator Sekretariat Tapanuli Utara Marusaha Nababan dan Sartono Pasaribu, Kepala Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Toba yang di wakili oleh Sekretaris Kesbang Pol Nelly ADL Tobing dan Hendri B Pasaribu, Kepala Dinas Pemberdayaan dan Desa (PMD) Toba yang mewakili Marlina Simanjuntak dan Dumora Sitorus, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) Toba Sesmon Butar- butar, Rikardo Simamora, Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (Gamki) Toba Boy Simangunsong, Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) H Imran Napitupulu, Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak Doni Munthe, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Toba Marlina Pasaribu, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Akademi Keperawatan HKBP Balige (Akper), Institut Teknologi Dell, Akper Arjuna Laguboti, Tokoh Masyarakat dan Awak Media

Di hadapan peserta sosialisasi, Munzaimah M. S.Sos., M.I.Kom selaku anggota Timsel Bawaslu Kabupaten/Kota Zona IV mengatakan, timsel membuka pendaftaran calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Zona IV Sumatera Utara meliputi Humbahas, Lambuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara, Samosir, Toba dan Taput. Kepada yang berminat untuk dapat mendaftarkan diri menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Zona IV dan dapat segera mempersiapkan serta mengajukan berkas pendaftaran.

Dan Kita sarankan ketika mendaftar peserta datang langsung dengan membawa laptop untuk mengisi aplikasi yang akan langsung diisi secara mandiri,” kata

Adapun sosialisasi ini pada dasarnya menyampaikan tahapan seleksi dan persyaratan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota serta keterwakilan perempuan 30% dalam pendaftarannya.

Ia juga menambahkan, timsel akan mengikuti pedoman resmi yang disusun oleh Bawaslu pusat, khususnya pada tahapan penelitian administrasi, tes tertulis, tes psikologi dan wawancara. Untuk jadwal tahapan seleksi dan persyaratan akan diumumkan lewat media baik media cetak maupun media Online.

Anggota timsel menerangkan nantinya Pendaftaran pada tanggal 29 Mei – 7 Juni 2023 akan dilaksanakan pada hari dan jam kerja. Dan dalam proses pendaftaran nantinya pendaftar selain datang langsung juga akan mengisi aplikasi rekrutmen calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.

“ Untuk Persyaratan lengkap bisa dicek di website resmi https://tobasamosir.bawaslu.go.id/

atau datang langsung ke alamat Pendaftaran ke Hotel Labersa Jalan Pematang Siantar Balige Kabupaten Toba

Berikut Persyaratan Mendaftar Sebagai Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/kota:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil.
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu.
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
7. Berdomisili di wilayah Kabupaten/kota yang bersangkutan, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
10. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selama masa keanggotaan apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
15. Melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
16. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
17. Mendapat surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi;
18. Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. ( DNM )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

error: Content is protected !!