Surabaya, Dua Rumah di grebek Satresnarkoba Polrestabes Surabaya lantaran kasus Narkotika jenis Sabu dan Pil Koplo atau Dobel LL

 

Publikasipendidikan.comKeDua Rumah tersebut berada di Jalan Petemon Timur Kelurahan Petemon Kecamatan Sawahan Surabaya dan di Putat Jaya Kecamatan Sawahan Surabaya.

Penggerbekan tersebut dilaksanakan Sabtu, 02 Maret 2024 sekira pukul 23.30 WIB dan Minggu 03 Maret 2024, kurang lebih pukul 01.00.

Dalam kegiatan ini petugas berhasil mengamankan dua orang yang diduga kuat menjadi pengedar.

Kedua Tersangka diketahui berinisial, RA (27) residivis narkoba asal Jalan Petemon Timur Kel. Petemon dan TGS (24) Ojol asal Jalan Putat Jaya yang tinggal di Kletek Ds Sambibulu Kecamatan Sidoarjo.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Surya Miftah Irawan SH SIK MH membenarkan penangkapan tersebut.

“Berkat pemantauan di sekitar TKP dan penangkapan terhadap Tersangka RA dan dilanjutkan pengembangan polisi berhasil kembali meringkus tersangka TGS”. Papar Miftah.

Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang diakui milik serta berada dalam penguasaan Tersangka RA.

Dari hasil interogasi bahwa Tersangka RA mengaku, mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara beli dari seorang laki laki yang berinisial H alias G (Yang kini Masih DPO), sedangkan Obat keras jenis pil double L tersebut merupakan titipan dari Sodara H alias G (Yang kini Masih DPO).

Sementara keterkaitan TGS adalah yang diperintah Saudara H alias G untuk meranjau barang tersebut.

Tersangka RA mengaku mendapat keuntungan yang didapatkan dalam menjual narkotika jenis sabu sebesar Rp. 500.000, per gram dan Pengakuan lain dalam sekali antar barang haram tersebut Tersangka TGS mendapatkan upah sebesar Rp 25.000, dalam sekali pengantaran.

Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 4 kantong plastik berisikan sabu dengan berat Netto 3,317 gram, 0,091 gram, 0,070 gram, 0,078 gram. 6.166 obat keras jenis double LL, timbangan elektrik, 8 bendel plastik klip, 2 bendel plastik klip, tas cangklong, Uang hasil penjualan sabu sebesar Rp. 450.000, dan 2HP.

Adapun para Tersangka dijerat dengan Undang-undang atau Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 137 huruf b UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 56 KUHP dan Pasal 435 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan ( Ajeng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *