UMK Denpasar 2023 Ditetapkan, Diusulkan Rp 3.027.160, Disahkan Rp 2.994.646

PublikasiPendidikan.com|Denpasar-Upah minimum kabupaten/kota (UMK) Kota Denpasar ditetapkan di bawah yang diusulkan Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi (TKSK).

UMK Denpasar tahun 2023 ini naik sebesar Rp 191.720 atau 6,839 persen dibanding tahun sebelumnya. Sementara besaran UMK Denpasar tahun 2022 sebesar Rp 2.802.926.

Sesuai usulan Dinas TKSK, UMK sebesar Rp 3.027.160, namun UMK Denpasar disahkan sebesar Rp 2.994.646. Besaran upah ini lebih kecil dibandingkan usulan atau rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kota Denpasar.

Penetapan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 869/03-M/HK/2022 tertanggal 2 Desember 2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2023.

Terkait hal tersebut, Plt Kabid Hubungan Industrial (HI) Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar I Wayan Sarjana, Selasa (6/12), mengatakan penetapan besaran UMK tahun 2023 ini didasarkan pada inflasi Provinsi Bali. “Penetapannya diseragamkan sesuai dengan tingkat inflasi di Provinsi Bali yakni 6,84 persen,” jelasnya.

Sarjana menyatakan menyetujui UMK yang telah ditetapkan oleh Gubernur Bali tersebut. Dikatakannya, usulan awal Rp 3.027.160, sifatnya hanya usulan saja. Sementara penetapannya dilakukan oleh Gubernur Bali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

error: Content is protected !!