UNGKAP KASUS Tindak Pidana “Penipuan dan atau penggelapan” Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana dan atau Pasal 378 KUHPidana

 

Publikasipendidikan.com| empat Lawang TKP : Desa Sukarame Kec. Lintang Kanan Kab. Empat Lawang

WAKTU KEJADIAN : Pada hari Rabu tanggal 07 September 2022 sekira pukul 13.30 wib.

KORBAN / PELAPOR :
Nama : NOPRI BUDIANTO
Pekerjaan : PETANI
Alamat : Desa Sukarame Kec. Lintang Kanan Kab. Empat Lawang

Terlapor :
Nama : SRIYADI BIN MASINAL (ALM)
Umur : 37tahun
Pekerjaan : wiraswasta
Alamat : Desa Tanjung Jambu Kec Merapi Timur Kab. Lahat

KRONOLOGIS KEJADIAN
Pada Hari Rabu tanggal 07 September 2022 sekira pukul 13.30 wib bertempat di Desa Sukarame Kec. Lintang Kanan Kab. Empat Lawang, telah terjadi tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang di alami oleh korban

SDR NOPRI BUDIANTO yang dilakukan oleh pelaku sdr SRIYADI Bin MASINAL (ALM), bermula pada saat korban berada di rumahnya yang beralamat di Desa Sukarami Kec. Lintang Kanan Kab. Empat Lawang ditelepon oleh pelaku SDR SRIYADI untuk menawarkan 1(satu) unit mobil truk Toyota Dyna kepada korban dengan cara pelaku mengakui bahwa 1(satu) unit mobil truk Toyota Dyna tersebut milik pelaku

SDR SRIYADI dan juga pelaku ngeakui bahwa surat surat mobil tersebut lengkap dengan surat BPKB di lesingkan dengan jangka pelunasan 4 (empat) bulan lagi sehingga membuat korban

yakin dan percaya bahwa mobil tersebut benar milik pelaku dan terjadilah transaksi jual beli dengan pelaku menawarkan harga 125.000.000,-(seratus dua puluh lima juta rupiah) dan pelaku meminta kepada korban uang jadi/DP dengan uang sejumlah Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dengan kesepakatan korban meminta untuk mengubah truk tersebut yang semula dari truk kreen menjadi truk dump dan pelaku menyanggupi kesempatan tersebut sehingga

korban mengirimkan uang jadi/DP sejumlah Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dan pelaku juga kembali meminta uang kepada korban dengan asalan untuk mengurusi surat- surat kendaraan tersebut dengan minta uang sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan korban dikarenakan sudah percaya dengan pelaku kembali mengirimkan uang yang diminta pelaku tersebut, dengan total uang yang sudah dikirimkan korban kepada pelaku sejumlah Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah),

kemudian pelaku kembali meminta uang untuk pelunasan mobil truk dengan alasan untuk disetor kan kepada pemilik mobil truk dengan uang sejumlah Rp. 65.000.000,-(enam puluh lima juta rupiah) akan tetapi korban tidak menyetujui untuk melakukan pelunasan uang tersebut

Dikarenakan sepengetahuan korban bahwa 1 ( satu ) unit mobil truk Toyota dyna tersebut milik pelaku, yang mana korban mengalami penipuan dan atau penggelapan uang sejumlah Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dan korban melapor kan kejadian tersebut ke pihak kepolisian polres empat Lawang untuk ditindak lanjuti.

BARANG BUKTI YANG DI AMBIL PELAKU
– 1 (Satu) Unit Alat Komunikasi Handphone merk Vivo bewarna merah
– 1 (Satu) Unit Alat Komunikasi Handphone merk Oppo bewarna biru

*KRONOLOGIS PENANGKAPAN*

Pada hari Selasa tanggal 29 November 2022 sekira pukul 09.00 wib bertempat di ruang unit pidum sat Reskrim polres empat Lawang, yang dipimpin langsung oleh kasat Reskrim AKP M.TOHIRIN, S.H.,M.H. dan dilaksanakan oleh Kanit Pidum IPDA ULTA DEANTO SH, mendapatkan informasi bahwa pelaku penipuan dan atau penggelapan telah diamankan dan diserahkan oleh masyarakat yang kemudian dilakukan penangkapan oleh tim opsnal polres empat Lawang di ruang unit pidum sat Reskrim polres empat Lawang untuk diperiksa lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Hanya 28rb 2 Pcs Topi Baseball Garuda Indonesia – Untuk Pemesanan Klik Gambar diatas.

 

error: Content is protected !!