Publikasipendidikan.com|Empat Lawang DPD lembaga swadaya masyarakat (LSM) DPD BADAN ANTI KORUPSI NASIONAL (BAKORNAS) beserta wartawan MEDIA
GERHANA INDONESIA.COM dan media publikasi pendidikan,kembali mempertanyakan tentang bukti penyaluran dana program Indonesia pintar (PIP) kepada kepala sekolah SMP negeri 2 saling melalui pesan WhatsApp,.dan di jawab oleh kepala sekolah kalau spj penyaluran nya sudah di serahkan kedinasan pendidikan kabupaten empat Lawang,kalau ingin mengecek silakan kalian cek di dinas,.27/03/2023
saat di kompirmasi kedinasan pendidikan kabupaten empat Lawang bertemu dengan Kabid yang membidangi urusan bantuan PIP tersebut.di jelaskan berdasarkan spj penyaluran yang di laporkan oleh pihak sekolah pada tahun 2022 berdasarkan spj penyaluran nya 50 siswa yang menerima berdasarkan spj penyaluran nya, sedang berdasarkan SK kementerian pendidikan seharusnya yg menerima sebanyak 64 siswa, selanjutnya pada tahun 2021 yang dibuktikan dgn spj penyaluran sebanyak 24 siswa penerima dana PIP tersebut, sedangkan berdasarkan SK kementerian seharus nya sebanyak 77 siswa penerima,.
selanjutnya pada tahun 2020 berdasarkan spj penyaluran sebanyak 30siswa penerima sedangkan berdasarkan SK kementerian pendidikan 43 siswa yang berhak menerima dana PIP tersebut,.
berdasarkan bukti klarifikasi ini lah kami menduga ada nya penyelewengan tentang penyaluran dana tersebut, dan. berdasarkan bukti klarifikasi ini pula kami menduga adanya kelalaian yang di lakukan oleh pihak dinas pendidikan kabupaten, seharusnya karna ini terjadi selama 3 tahun berturut turut seharusnya dinas pendidikan kabupaten memberikan teguran atau sangsi jika di temukan selisih jumlah spj penyaluran dengan SK penerima yang di keluarkan oleh kementerian pendidikan
dan dari hasil klarifikasi ke dinas pendidikan kabupaten empat Lawang kami menduga pihak dinas seakan akan melindungi dan menutup nutupi spj penyaluran dan PIP SMP negeri 2 saling tersebut hal ini dibuktikan dengan keterangan kabid tesebut ketika kami meminta untuk melihat spj penyaluran tersebut pihak dinas pendidikan kabupaten empat Lawang mengatakan ,kalau kalian ingin melihat spj penyaluran ini saya harus izin dengan kepala dinas dulu,jelas menurut kami selaku MEDIA dan LSM keterangan ini janggal seakan akan menutupi undang-undang keterbukaan informasi publik (KIP),
dengan kejadian ini kami berharap kepada DEWAN PENGAWAS PENDIDIKAN, propinsi sumatera selatan untuk melakukan pemantauan di dinas kabupaten empat Lawang tentang kejadian ini
gabungan LSM BAKORNAS dan wartawan GERHANA INDONESIA.COM menyampaikan dari kabupaten empat Lawang. propinsi sumatera selatan,…
Gabungan media dan lsm