Publikasipendidikan.com|Empat Lawang,sumsel,di duga kuat oknum SMP N 04 KEC.ULU MUSI Lakukan pungutan Liar yang di pungut dari wali murid sebesar Rp ,950.000( sembilan ratus lima puluh ribu rupia ) ,uraian dari uang tersebut adalah untuk membeli baju seragam,uang bangunan dan uang komite,,
adapun juknis Bos nya adalah Juknis BOS Tahun 2022 untuk Jenjang PAUD, SD, SMP, SMK dan yang sederajat ada pada Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.
Sementara itu DPD LSM BAKORNAS dan ketua Lsm Gerhana Kab,Empat Lawang saat di konfirmasi akan segera Laporkan perbuatan oknum tersebut ke APH karena telah kerena telah jelas melanggar hukum sesuai dengan aturan Dia menjelaskan, dalam persoalan pungli ini, pihak sekolah bisa dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tipikor).
Lain dari itu kepala sekolah SMP N 04 Kec.ulu musi belum dapat di konfirmasi melalui no 081243xxxx256
wali murid sangat kecewa kerana uang tersebut sudah di bayar tapi tidak ada kejelasannya,”ae pak kami mayar duit itu la 2 tahun lebih,kami ni jemo pesak bukan beduit tapi maksud kami pak lok mano kejelasan o ( artinya ya pak kami bayar uang itu sudah dua tahun lebih dan kami ini orang miskin dan kami mau kejelasannya )
Pimpred:feri indra leki