SMA  

DIDUGA IJAZAH SISWA SISWI DI SMAN 1 MESUJI TIMUR DITAHAN KARNA BELUM MELUNASI PEMBAYARAN IYURAN SUMBANGAN DANA BULANAN KOMITE SEKOLAH

 

Publikasipendidikan.com |Mesuji Puluhan Wali Murid SMAN 1 Mesujitimur mengeluhkan persyaratan wajib lunas iuran bulanan komite sekolah untuk memperoleh ijazah tamat belajar anaknya. Kebijakan komite sekolah ini tentu menyalahi Permendikbud nomor 75 tahun 2016 pasal 12 huruf b, berbunyi melarang pihak Komite Sekolah memungut biaya berbentuk dalil apapun itu kepada para Wali murid siswa dan siswi

“Astaghfirullah, sekarang ini lagi paceklik, jaman serba semua susah, kok pihak sekolah semangat 45 betul tagih pelunasan iuran bulanan komite itu. Sadar dong, bahwa tugas mereka itu diberi gaji bulanan tetap dari Pemerintah untuk mencerdaskan anak-anak bangsa bukan gigih cari-cari keuntungan semata,” sindir seorang Wali Murid yang enggan disebutkan namanya.

Dia mengaku tak mampu memenuhi tagihan sebesar Rp 600 ribu sisa iuran bulanan komite itu. Ia menilai pihak Sekolah lalai atas keberlangsungan para murid setelah lulus sekolah, yang mana faktanya para murid membutuhkan ijazahnya untuk melangkah menata masa depannya.

“Anak kami ini butuh ijazahnya untuk lanjut melamar kerja atau terus kuliah. Tapi kok sampai sekarang ini ijazah belum juga jadi malah baru akan dicap jari para murid Minggu depan. Tentu dengan ini kami sangat merasa dirugikan,” sedihnya.

Sementara, sang Wakil Kepala Sekolah (Wakepsek) SMA Negeri ini, Arika Pratita W, S.Pd gagap bicara ketika dikonfirmasikerjanya saat mewakili kepala sekolah sikap pihaknya yang sangat keliru mendukung dan memfasilitasi (tagih tunggakan iuran) dari kesepakatan bersama wali murid dan komite sekolah tentang iuran bulanan tanpa dasar aturan hukum yang jelas dan menyalahi Permendikbud nomor 74 tahun 2016. dan dalam pasal 9 ayat 1 Permendikbud no 44 THN 2012 undang undang no 4 THN 2012 tentang pungutan dan sumbangan di dalam satuan pendidikan itu sangat jelas jelas di larangan dan apa lagi melakukan penahan ijazah.

“Saya hanya bawahan, saya harus berkoordinasi dulu dengan pimpinan (Kepala Sekolah) untuk menjawab keluhan wajib lunas iuran bulanan komite para wali murid itu ambil ijazah. Yang pasti nanti, kalau masalah tebus ijazah pasti kami toleransi, terus bagaimana komitmen awal itu, kami pasti menyesuaikan kemampuan para wali murid,” papar Wakepsek Arika saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (21/7/2023).

Lanjud Wakepsek Arika menegaskan, pada Senin 24 Juli 2023 akan dilangsungkan proses cap tiga jari ijazah para murid yang lulus sekolah. Ia tidak bisa memastikan apakah dikesempatan itu juga seluruh ijazah puluhan murid itu akan dibagikan langsung atau akan ada yang dilakukan penahanan ijazah oleh pihak sekolah.

“Ya nanti saya tetap kordinasikan dahulu dengan Kepala sekolah, Soleh Udin, S.Pd,” pungkas nya. Sumber berita media Gusty news. (Man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

error: Content is protected !!