SMA  

Arifin Siregar Soroti Ketidaktelitian SMAN 1 Kota Bekasi dalam Membalas Surat Klarifikasi Dana BOS 2024–2025

PublikasiPendidikan.com | BEKASI, 3 NOVEMBER 2026 — Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jawa Barat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Indonesia Berdaya (RIB), Arifin Siregar, menyampaikan pernyataan resmi terkait surat tanggapan yang diterbitkan oleh SMA Negeri 1 Kota Bekasi dengan Nomor: 1298/TU.01.02/SMAN 1 Bekasi, perihal Surat Tanggapan atas permohonan konfirmasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024 dan 2025.

 

Arifin Siregar menilai terdapat sejumlah ketidaksesuaian administratif dalam surat tanggapan tersebut yang patut menjadi perhatian pihak sekolah, khususnya terkait ketepatan penyebutan identitas penerima surat dan pencantuman tanggal surat.

 

Menurut Arifin, LSM Rakyat Indonesia Berdaya telah mengirimkan surat Nomor 035/SK/DPDJB-LSM RIB/IX/2026 pada tanggal 23 September 2026, dengan perihal Konfirmasi Saluran Kegiatan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024 dan 2025.

 

Namun, dalam surat tanggapan yang ditandatangani Kepala SMA Negeri 1 Kota Bekasi, Dra. Hj. Mukaromah, M.Pd., pihak sekolah justru mencantumkan tujuan surat kepada “Ketua Umum DPD LSM Rakyat Indonesia Berdaya”, padahal surat permohonan tersebut dikirim oleh Ketua DPD Jawa Barat LSM Rakyat Indonesia Berdaya.

 

“Ini persoalan administrasi yang seharusnya bisa dihindari apabila surat masuk diperiksa dan ditelaah dengan cermat sebelum dibuatkan balasan. Identitas pejabat organisasi yang mengirimkan surat harus ditulis secara tepat, jangan sampai terjadi kekeliruan dalam penyebutan jabatan,” tegas Arifin Siregar.

 

Tanggal Surat Tanggapan Juga Menjadi Sorotan

 

Selain ketidaktepatan penyebutan jabatan, Arifin juga menyoroti pencantuman tanggal pada surat tanggapan tersebut.

 

Surat permohonan konfirmasi dari DPD Jawa Barat LSM Rakyat Indonesia Berdaya tercatat dikirim pada tanggal 21 September 2026 dan diterima pihak SMAN 1 Kota Bekasi pada 23 September 2026. Akan tetapi, surat tanggapan SMAN 1 Kota Bekasi mencantumkan tanggal 29 November 2025.

 

Perbedaan tanggal tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai ketepatan administrasi surat yang diterbitkan pihak sekolah. Tanggal tanggapan bahkan tercantum hampir sepuluh bulan sebelum surat permohonan diterima.

 

“Bagaimana mungkin surat permohonan yang kami kirim pada September 2026 dibalas dengan surat yang bertanggal November 2025? Ini harus diklarifikasi. Apakah terjadi kesalahan pengetikan tanggal, penggunaan format surat lama, atau ada kekeliruan administrasi lainnya? Kami meminta pihak sekolah memberikan penjelasan secara resmi,” ujar Arifin.

 

Diduga Kurang Teliti dalam Penyusunan Surat Balasan

 

LSM Rakyat Indonesia Berdaya menilai adanya ketidaksesuaian tersebut menimbulkan dugaan bahwa penyusunan surat tanggapan kurang melalui proses pemeriksaan yang memadai. Arifin juga mempertanyakan apakah surat balasan tersebut disusun dengan menggunakan format atau templat surat sebelumnya tanpa pemeriksaan ulang secara menyeluruh.

 

Meski demikian, pihaknya menegaskan bahwa dugaan penggunaan metode salin-tempel (copy-paste) tersebut perlu diklarifikasi terlebih dahulu dan tidak dapat dianggap sebagai fakta sebelum ada penjelasan dari pihak sekolah.

 

“Jangan sampai surat resmi yang dikeluarkan institusi pendidikan hanya menjadi formalitas administratif. Surat dinas harus disusun secara teliti, mulai dari identitas penerima, nomor surat, tanggal, perihal, hingga substansi jawaban. Kesalahan mendasar seperti ini patut menjadi bahan evaluasi internal,” lanjutnya.

 

Jawaban Mengenai Dana BOS Belum Menguraikan Dokumen yang Diminta

 

Dalam surat tanggapannya, Kepala SMAN 1 Kota Bekasi menyampaikan bahwa laporan realisasi penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2024 dan 2025 beserta bukti serta dokumentasi kegiatan telah dilaporkan dan dipertanggungjawabkan melalui aplikasi ARKAS. Pihak sekolah juga menyatakan telah melaporkan penggunaan dana tersebut secara berkala kepada bagian keuangan Dinas Pendidikan Jawa Barat.

 

Namun, menurut Arifin, pernyataan bahwa laporan telah disampaikan melalui aplikasi ARKAS dan dilaporkan kepada dinas belum dengan sendirinya menjawab seluruh hal yang dimintakan dalam surat konfirmasi. Oleh karena itu, pihaknya memandang perlu adanya penjelasan yang lebih terperinci mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS pada kedua tahun anggaran tersebut.

 

“Kami menghormati mekanisme pelaporan sekolah melalui ARKAS dan kepada Dinas Pendidikan. Akan tetapi, kami berharap jawaban atas surat konfirmasi juga disampaikan secara jelas, sesuai dengan pertanyaan yang diajukan, agar tidak menimbulkan penafsiran berbeda,” jelas Arifin.

 

Meminta Klarifikasi dan Evaluasi Administrasi

 

Atas persoalan tersebut, DPD Jawa Barat LSM Rakyat Indonesia Berdaya meminta Kepala SMAN 1 Kota Bekasi untuk memberikan klarifikasi tertulis mengenai:

 

1. Alasan pencantuman jabatan penerima surat yang tidak sesuai dengan jabatan pengirim surat.

2. Alasan penggunaan tanggal 29 November 2025 pada surat tanggapan atas permohonan yang diterima pada 23 September 2026.

3. Mekanisme pemeriksaan dan verifikasi surat keluar sebelum ditandatangani dan dikirimkan.

4. Penjelasan lebih terperinci mengenai pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2024 dan 2025 sesuai dengan ruang lingkup surat konfirmasi yang diajukan.

 

Arifin menegaskan bahwa langkah yang dilakukan LSM Rakyat Indonesia Berdaya merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat dan upaya mendorong transparansi serta akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan.

 

“Kami tidak bermaksud mencari-cari kesalahan pihak sekolah. Kami ingin memastikan bahwa komunikasi kelembagaan berjalan dengan baik, administrasi dilaksanakan secara profesional, dan pengelolaan anggaran pendidikan dapat dijelaskan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Arifin Siregar.

 

LSM Rakyat Indonesia Berdaya menegaskan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional, objektif, dan berdasarkan data serta dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan, dengan tetap memberikan ruang kepada pihak SMAN 1 Kota Bekasi untuk menyampaikan klarifikasi resmi.

 

Narasumber:

Arifin Siregar

Ketua DPD Jawa Barat

Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Indonesia Berdaya (LSM RIB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *