BAKORNAS | Bogor – Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (LSM BAKORNAS) menyampaikan laporan terkait penggunaan Dana BOS (Dana Bantuan Operasional Sekolah) di Sekolah SMAN 4 Negeri Cibinong ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Berkas laporan tersebut telah diterima oleh pihak kejaksaan negeri kabupaten bogor pada hari jumat tanggal 23 Agustus 2024 dengan surat laporan 032/DPP/BAKORNAS/LI/24 dilengkapi dengan lampiran data pendukung.
Hermanto, S.Pd.K., CPS., CLS., CNS., CHL selaku ketua Umum Badan Anti Korupsi Nasional mengatakan bahwa BAKORNAS telah beberapa kali melayangkan surat Permohonan Klarifikasi dan Penjelasan Penggunaan Dana BOS terhadap SMAN 4 Cibinong yang berada di Jalan bojong koneng RT 01 RW 01, Kelurahan Cibinong, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Dikatakannya pada awak media, (26/8/24).
Surat yang pertama yaitu, Surat Nomor : 018/DPP/BAKORNAS/Perm-KL/24 tanggal 04 Juni 2024 dan surat yang kedua yaitu Surat Nomor : 020/DPP/BAKORNAS/Perm-KL/24 tanggal 26 Juni 2024.
Hingga pada pada tanggal 30 juli 2024) BAKORNAS telah melayangkan surat Pernyataan Sikap Keberatan dimana surat tersebut merupakan langkah hukum lebih lanjut terkait kelengkapan administrasi untuk tindak lanjut berikutnya.
Hermanto, S.Pd.K., CPS., CLS., CNS., CHL selaku ketua Umum Badan Anti Korupsi Nasional mengatakan bahwa sampai hari ini (26/8/24), Bakornas belum menerima surat balasan dari Kepala SMAN 4 Cibinong.
Menindaklanjuti hal tersebut katanya, BAKORNAS telah menyampaikan laporan pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, (23/8/24). dimana BAKORNAS menyoroti beberapa indikator terkait anggararan penggunaan Dana Bos sejak tahun 2021 di SMAN 4 Cibiong. Beberapa hal yang menjadi sorotan BAKORNAS yaitu penggunaan Dana BOS untuk pengembangan perpustakaan , penerimaan Peserta Didik baru, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah.
Katanya, “Hal itu telah kami lampirkan dan kami jabarkan dalam laporan kami.”
Ia menyampaikan anggaran Dana Bos untuk beberapa hal yang menjadi sorotan BAKORNAS tersebut dinilai cukup fantastis dan patut diduga tidak sesuai realnya. BAKORNAS berpendapat diduga kuat terindikasi Mark Up Anggaran.
Hermanto menegaskan seharusnya penggunaan Dana BOS harus menerapkan prinsip akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan dan logika aktual harga satuan belanja barang dan jasa. Serta prinsip transparansi dimana penggunaan Dana BOS dikelola secara transparan dan terbuka untuk umum.
Ketum BAKORNAS menuturkan beberapa hal yang disorot oleh BAKORNAS kiranya menjadi perhatian serius para aparat penegak hukum, sebagai wujud komitmen terhadap pemberantasan korupsi di Negara Kesatuan Republik Indonesia khusunya di wilayah hukum Kabupaten Bogor.
Hermanto mengingatkan, bahwa hasil audit lembaga pemeriksa keuangan tidak menjamin bahwa kinerja dan laporan keuangan yang diaudit itu bebas dari rekayasa dan praktik korupsi.
Ia mengatakan, sebagaimana diketahui oleh publik bahwa banyak kasus korupsi yang terungkap meski laporan keuangannya sudah di audit oleh lembaga pemeriksa keuangan. Bahkan tak sedikit Oknum auditornya bermain dengan para pengguna anggaran.
Ketum BAKORNAS yang kerap disapa dengan Anto menyampaikan, kami berharap laporan kami segera ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dengan jujur, Transparan, proporsionalitas, profesionalisme, akuntabilitas, efisiensi, dan efektifitas. Sebagaimana yang diharapakan publik dan masyarakat luas.
“Kami masih berkeyakinan bahwa Kejaksaan Negeri Kabupatan Bogor adalah lembaga penegak hukum yang masih dapat diepercaya masyarakat sebagai tempat masyarakat mencari keadilan dan lembaga yang mampu menegakkan hukum sbagaimana fungsi dan tupoksinya,” pungkasnya.
Kami bersama masyarakat luas menanti tindak lanjut dan hasil pemeriksaan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor terkait penggunaan Dana BOS di SMAN 4 Cibinong.
BAKORNAS akan terus memperjuangkan dan menyuarakan aspirasi dan gerakan dalam rangka turut membantu pemerintah menegakkan supremasi hukum, khususnya pencegahan dan memberantas KKN di Wilayah Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, tutupnya.