_*Pemerintah Tegaskan Batas Waktu, Tidak Ada Ruang untuk Lalai*_
PublikasiPendidikan.com | Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi mengumumkan *jadwal lengkap pengisian DRH (Daftar Riwayat Hidup)* dalam rangka rekrutmen *Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.* Kepala BKN, *Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh,* menegaskan bahwa *tidak akan ada perpanjangan waktu* bagi instansi pemerintah yang tidak mengajukan kebutuhan formasi.
> *“Kami harap seluruh instansi segera mengajukan kebutuhan formasi P3K Paruh Waktu. Tidak akan ada perpanjangan waktu. Jika tidak mengajukan, maka dianggap tidak memerlukan formasi,”* ujar Prof. Zudan.
_*Pemprov Jabar Masih Diam?*_
Pernyataan tegas ini memunculkan pertanyaan krusial: *Apakah Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) sudah menjalankan instruksi strategis tersebut?*
Sudahkah *BKD* serta seluruh *OPD* di lingkungan Pemprov Jabar bergerak cepat, atau masih terjebak dalam birokrasi yang lamban?
_*Data Tenaga Honorer di Pemprov Jabar*_
Menurut database resmi BKN:
* *Total tenaga honorer di Pemprov Jabar:* 27.417 orang
* *Formasi PPPK penuh waktu tahap I:* 4.064 formasi
* *Formasi tambahan tahap II:* 7.000 formasi
* *Masih menunggu kepastian status:* Sekitar 16.000 orang
Sebagai provinsi dengan jumlah tenaga honorer terbanyak di Indonesia, ketidaksiapan administratif Pemprov Jabar *bukan sekadar kesalahan teknis,* melainkan *pengabaian terhadap hak ribuan tenaga honorer*.
_*Praktisi Hukum dan Pakar Pemerintahan: Jangan Sampai Jabar Jadi Contoh Gagalnya Reformasi ASN*_
*Hani Siswadi SH. MSi.* Praktisi Hukum dan Pakar Pemerintahan, memperingatkan bahwa *kelambanan dalam merespons kebijakan nasional ini adalah cermin dari lemahnya tanggung jawab pemerintah daerah.*
> *“Kalau Jawa Barat yang punya kekuatan sumber daya dan birokrasi digital saja tidak gesit, bagaimana dengan daerah lain? Keterlambatan ini bisa dilihat sebagai bentuk pembiaran terhadap nasib ribuan tenaga honorer,”* tegasnya.
_*Ketua Ruang Jurnalis Nusantara (RJN): Ini Momentum, Bukan Birokrasi Biasa*_
Ketua Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya, selaku pemerhati kebijakan pemerintah dan pendidikan *Hisar Pardomuan,* menyatakan bahwa *kebijakan PPPK Paruh Waktu bukan sekadar isu kepegawaian, melainkan refleksi moral dari pemerintah daerah dalam mengelola SDM dan amanat rakyat.*
> *“Kita bicara soal ribuan orang yang telah bekerja puluhan tahun tanpa kepastian. Jika Pemprov Jabar tidak mampu mengurus ini, lantas untuk siapa birokrasi ini dibentuk? Gubernur harus turun tangan langsung!”* seru Hisar.
Ia menambahkan bahwa media dan masyarakat sipil harus *terus mengawal isu ini agar tidak tenggelam dalam laporan-laporan administratif yang manipulatif dan cenderung menutupi kelemahan kebijakan publik.*
_*Suara Honorer: “Kami Bukan Sekadar Angka di Spreadsheet, Pak Gubernur!”*_
*Mr x sebut saja* seorang tenaga honorer yang telah mengabdi *selama 18 tahun di salah satu instansi provinsi Jawa Barat,* menyampaikan kritik pedas:
> *“Bapak Gubernur Dedi (Bapak Aing) kami bukan angka di laporan. Kami manusia, yang sudah bertahun-tahun bekerja tanpa kejelasan. Kalau formasi tidak diajukan, apakah itu bentuk terima kasih atas pengabdian kami? Jangan hanya datang saat kampanye, lalu diam saat rakyatmu butuh kepastian.”*
> *“Sudah cukup kami jadi penonton dalam kebijakan. Sudah saatnya pemerintah berhenti membungkus ketidakmampuan dengan alasan teknis. Bergeraklah, atau turunlah dari jabatan,”* tegas Mr x.
_*Jadwal Lengkap Rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025*_
Berikut jadwal resmi yang dirilis BKN:
* *Usulan kebutuhan instansi:* 1 – 20 Agustus 2025
* *Penetapan kebutuhan Menpan-RB:* 1 – 20 Agustus 2025
* *Pengumuman alokasi formasi:* 1 – 20 Agustus 2025
* *Pengisian DRH oleh peserta:* 5 Agustus – 5 September 2025
* *Pengusulan penetapan NIP:* 5 Agustus – 10 September 2025
* *Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu:* 5 Agustus – 20 September 2025
> Dengan jadwal ini, *tenaga honorer yang mengikuti rekrutmen* diproyeksikan *sudah memiliki NIP paling lambat akhir September 2025.*
_*Apakah Pemprov Jabar Akan Melewatkan Kesempatan Ini?*_
Pertanyaan reflektif yang patut dijawab oleh seluruh jajaran pemerintah daerah:
1. *Sudahkah instansi dan OPD mengajukan formasi P3K Paruh Waktu sesuai jadwal?*
2. *Apa langkah nyata untuk mensosialisasikan kebijakan ini?*
3. *Jika tidak diajukan, siapa yang akan bertanggung jawab?*
_*Kesimpulan: Bergerak atau Ditinggalkan Sejarah*_
Program PPPK Paruh Waktu adalah *langkah transformasi birokrasi.* Tidak hanya untuk efisiensi anggaran, tapi juga keadilan bagi ribuan tenaga honorer yang terlalu lama berada dalam ketidakpastian.
Jika Pemprov Jabar abai, maka yang hilang bukan hanya *formasi,* melainkan juga *kepercayaan rakyat terhadap pemimpinnya.*
> *“Jangan sampai Jawa Barat tercatat sebagai provinsi dengan honorer terbanyak, tetapi juga yang paling lambat bertindak,”* tutup Hisar Pardomuan.
*Waktu terus berjalan. Jadwal sudah ada. Rakyat sudah menunggu.*
Apakah Gubernur Jabar akan *bergerak cepat*, atau membiarkan ribuan rakyatnya kehilangan harapan? ( Red )


