Publikasipendidikan,com.Kabid SMK Disdik propinsi Lampung diduga melakukan pungutan liar (pungli)Dana bantuan operasional Sekolah (Bos) disetiap kabupaten /kota dipropinsi Lampung.
Menurut imformasi yang diterima media Publikasipendidikan com dari salah satu mantan kepala sekolah SMK yang ada di propinsi Lampung para kepala sekolah dimintai iyuran setoran dana Batuan operasiol sekolah(Bos)sebesar 30 ribu sampai 40 ribu persiswa nya yang disetorkan lansung oleh pihak sekolah nya Ke Bu Kabid SMK nya yaitu ibu(ZRD) di Dina pendididikan propinsi lampung.
kaperwil media publikasipendidikan ini melakukan komfermasi terhadap mantan kepala sekolah terkait Mantan kepala sekolah tersebut selaku salah satu sumber menjelaskan dan membeber kan memang benar dinas pendidikan propinsi lampung telah melakukan pungli dana (Bos)dengan menyuruh orang kepercayaan nya untuk memungut dana nya jadi masing masing kepala sekolah mengasih sama orang kepercayaan buk Kabid menurut penjelasan narasumber orang yang pernah menjabat sebagai kepala sekolah itu tersebut.
Terbit nya pemberitaan beberapa kali jurnalis media Publikasipendidikan ini yang ingin melakukan komfermasi terkait impor Masi tentang Kabid yang diduga melakukan pungli yang sudah berapa kali media mendatangi kantor pendidikan propinsi untuk memintai keterangan tentang terkait nya atas impormasi yang diberikan oleh beberapa mantan kepala sekolah kepada awak media onlene yaitu media Publikasipendidikan yang sudah beberapa kali memberitakan terkait impormasi tersebut tetapi ibu Kabid nya tidak perna ada dikantor.
Media Publikasipendidikan ini juga mencoba untuk menghungi Kadis nya dan Bu Kabid Disdiknya melalu i fea hempon tapi tidak ada respon berdering tapi tidak diangkat oleh pak sulpakar selaku kadis pendidikan propinsi.
Atas nama media onlene Publikasipendidikan yang sudah berkali kali memberitakan akan melaporkan kepada APH dan dinas terkait dan Inpektarat propinsi Lampung,Kejati pusat,dan Kajari yang ada dipropinsi lampung agar menindak lanjuti pemberitaan kami bisa bersinergi untuk membatu kelancaran tugas kami selaku pers karna oknum tersebut bisa dijerat dengan pasal 12 huruf e UU no 20 THN 2021 tentang atas perubahan UU no 31 THN 2099 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor).
(Kaperwil,Rahman)