UMUM  

Diduga Lokasi Tempat Penimbunan BBM Berkedok Kios Rumah Apung APH Tutup Mata

.

Publikasipendidikan.comTulang Bawang – Gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi berjenis solar dan pertalite diduga marak di Rawajitu Selatan, Tulangbawang.

Pasalnya, hasil pantauan di lapangan, terdapat beberapa titik lokasi yang diduga dijadikan tempat penimbunan dengan berkedok kios rumah apung yang berada di pinggiran sungai pidada setempat.

US (Inisial/red) Salah satu pemilik kios rumah apung saat di konfirmasi wartawan media ini mengakui jika di wilayah pinggiran sungai tersebut terdapat puluhan tempat yang dijadikan kios penjualan BBM terhadap para pengendara kendaraan di perairan seperti sped boat dan kapal angkutan.

“Kalau disini banyak yang buka seperti ini pak, kurang lebih ada dua puluhan, kalau saya sendiri sudah lama buka kios seperti ini. Untuk pembelian BBM bersubsidi nya saya dapat dari SPBU disini melalui orang-orang yang punya jatah barcode itu,” Terang US, Senin (4/12).

Terkait izin, dirinya mengaku belum memperbarui izin yang telah non aktif di dinas terkait, lantaran turun nya omset penjualan menjadi kendala bagi pihak nya untuk mengurus izin kembali.

“Untuk apa memperbarui kalau dagang 2-3 drum sekarang ini, kalau dulu banyak omset nya,” Kata US.

Dari pantauan di lokasi, diduga terdapat puluhan drum dan beberapa jerigen penyimpanan berisi BBM bersubsidi dengan kapasitas diduga hingga mencapai 3 ton yang diduga ditimbun di satu gudang penyimpanan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Tulang bawang, Junaidi Romli meminta aparat penegak hukum setempat untuk menindak lanjuti terkait adanya dugaan penimbunan BBM bersubsidi tersebut.

“Mengacu dalam Undang-Undang sudah jelas, para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar, oleh sebab itu kami minta kepolisian setempat untuk mengambil langkah tegas atas adanya persoalan ini,” Pintanya.

Mengingat kata Junaidi, sejauh ini banyak nya laporan masyarakat atas adanya dugaan peredaran minyak oplosan hingga menjadi keluhan bagi masyarakat yang memiliki kendaraan, lantaran dapat menyebabkan mesin kendaraan rusak.

“Yang kita khawatirkan hal semacam itu, sudah banyak keluhan dari masyarakat terkait adanya peredaran minyak cong (minyak mentah) yang di oplos dengan minyak murni SPBU sehingga bebas di jual ke masyarakat, sehingga berdampak buruk bagi kendaraan dan masyarakatlah yang di rugikan, oleh karena itu sebagai Lembaga Perlindungan Konsumen kami meminta pihak kepolisian setempat untuk mengambil tindakan atas maraknya dugaan gudang penimbunan minyak ini,” Tutupnya.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *