PublikasiPendidikan.com.Tulang Bawang Lampung.Diduga Pangkalan LPG yang berada di kampung medasari kecamatan rawa jitu selatan kabupaten tulang bawang bernama Yohanes Yugo Yuwono menjual gas LPG 3 kg melebihi harga eceran tertinggi (HET)
Menurut keterangan beberapa masyarakat dan warga setempat mengatakan mereka membeli gas LPG 3 kg dengan harga Rp 22.000 di pangkalan bapak Yohanes Yugo Yuwono selaku pemilik pangkalan.ungkap salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Menurut peraturan pemerintah daerah yang tercantum di plang pangkalan dengan no registrasi:234591739466057 bahwa harga eceran tertinggi :Rp19200/tabung sesuai SK bupati tulang bawang Agen PT PUNCAK SAMPURNA TULANG BAWANG.
Berdasarkan peraturan bupati tulang bawang sudah jelas bahwa untuk harga eceran tertinggi sebesar Rp19200/tabung
Namun fakta nya berbeda yang di temukan oleh tim media di kampung medasari bahwa harga di pangkalan telah melampaui harga HET.
Saat tim media menemui pemilik pangkalan Yohanes Yugo Yuwono guna untuk konfirmasi memberikan teguran untuk kedua kalinya kenapa pangkalan gas LPG 3 kg lebih semahal dan tak sesuai dengan harga yang tercantum, dengan tegas bapak Yohanes mengatakan memang benar dia menjual dengan harga Rp 22000 dengan dalih transaksi jalan nya rusak dan buat ongkos ojek.ungkap Yohanes Yugo Yuwono
Tak selang lama adik pak Yohanes Yugo Yuwono dengan gagah badan yang dipenuh dengan tato keluar dari dalam rumah dengan nada keras dan membentak bentak wartawan, kami tidak salah dan itu buat ongkos antar kami.ungkap nya.
Seperti yang kita tahu bahwa gas LPG 3 kg adalah barang bersubsidi dan mulai dari pendistribusian sampai dengan harga eceran tertinggi (HET)
Telah di atur oleh
Pemerintah baik harga HET dan ketentuan pemerintah bahwa masyarakat yang bisa membeli gas elpiji 3 kg adalah mereka yang sudah masuk dalam database Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pelaku Usaha LPG yang menjual LPG 3 Kg bersubsidi diatas Harga HET bisa dipidana karena melanggar Undang-undang tentang perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda sebanyak Rp 2 Miliar,” Sebutnya.
Lebih lanjut nya tim media akan segera berkoordinasi kepada pemerintah kabupaten tulang bawang khusus nya dinas terkait, DPRD yang membidangi, serta aparat penegak hukum (APH) agar secepat nya menindak lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.*
(Tim/Rahman)