UMUM  

Diduga pengurus Bundes desa sidang Sidorahayu melakukan pungli dengan menjual pupuk subsidi kepada petani dengan melebihi harga HET

 

Publikasipendidikan.com|Mesujilampung-kementrian pertanian menegas kan akan menindak tegas distributor,pengecer, hp kios – kios penyalur pupuk subsidi yang kedapatan menjual degan harga di atas eceran tertinggi( HET ) yang telah di tentukan oleh pemerintah.

Kementrian pun menghimbau agar distribotor dan pengecer untuk menjual sesuai HET ,kementrian tidak ragu untuk menindak tegas distribotor dan pengecer yang kedapatan melakukan kecurangan harga,sebab hal tersebut mengganggu perinsip penyaluran (6) enam tempat,yakni tempat jumlah,waktu,tempat jenis,atau mutu dan harga.

Sebagai sanksi ,izin distribusi atau penyalur bisa saja di cabut.Dan setiap tindakan penyelewengan pupuk bersubsidi dapat terjerat hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara,sesuai regulasi yang berlaku.

Dan Penyaluran pupuk subsidi itu harus sesuai dengan Peraturan Mentri Perdagangan No 15/M-DAG/PER/4/2013, dan Peraturan Mentri Pertanian No,01/ tahun 2020. Dan peraturan Mentri Pertanian No 49 thn 2020 yang di tetap kan pada tgl.30 Desember di thn 2020 Tentang Alokasi dan harga eceran tertinggi (HET) Untuk Pupuk Bersubsidi yang (PP) di thn 2021 .

Didalam aturan tersebut menjelas kan tentang sarat,tugas dan tanggung jawab Dari Produsen Ke Distributor dan di salur kan ke Kios pengecer sehingga (HET) PuPuk Bersubsidi itu yang harus di ikuti aleh distribor dan kios pengecer dengan harga HET itulah yang harus disalur kan ke petani.

Adapun harga HET yang di tetap kan oleh pemerintah yakni jenis,Urea,2.250 per kg jadi per karung nya yakni Rp,112.500.jenis Urea. dan yang jenis ,ZA ,1700 per kg×50kg, Rp, 85.000 per sak nya dan pupuk yang jenis SP 36 itu per sak nya dengan harga Rp,120 rb per sak,phonska.115 rb,dan organik Rp;32 rb.per.sak. dengan 4(empat) jeni pupuk ini itu yang disubsidi kan sama pemerintah.

Harga HET tersebut itu yang berlaku untuk pembelian oleh petani di kios resmi pupuk dengan secara tunai dan di dalam zak utuh dengan polume 50Kg untuk pupuk jenis,Urea,SP-36, ZA dan NPK. serta,40 kg untuk pupuk jenis, organik.

Untu itu, pupuk indonesia dan bersama se jumlah pihak terkait seperti kementrian pertanian (Kementan) pemerintah Daerah Kabupaten (PEMDA) aparat penegak hukum(APH) dan Masyarakat supaya terus berkordinasi melakukan pengawasan terhadap penyaluran pupuk bersubsidi agar dapat sesuai Aturan.

Tapi tidak seperti yang di lakukan oleh seorang Bundes(Badan Usaha Milik Desa)yang selaku Usaha pengecer pupuk besubsidi ,Di desa Sidang Sidorahayu Kecamatan Rawa Jitu Utara,Kabupaten Mesuji.

Sesuai yang dihimpun oleh awak media publikasi pendididika ini pada hari Senin, tgl, 19/09/2022.mediaMelakukan investigasi di desa sidang sidorayu dan menemui beberapa masyarat tani yang mendapat kan bantuan pupuk subsidi yang nama nya tidak mau disut kan dalam pemberitaan ini mengatakan kepada media dengan ada nya Bundes desa semua petani yang tergabung di dalam kelopok untuk penebusan pupuk sumsidi petani beli degan harga per sak nya untuk pupuk Urea itu tebusan seratus empat lima ribu(145) dan jenis pupuk( PHONSKA )dengan harga Rp.175 ribu,jenis pupuk KCL, 300-28 ribu jelas nya masyarakat waktu di wawancara/ditanya oleh media beberapa hari yang lalu.

Dengan ada nya temuan ini jurnalis publikasi pendidikan.com menuju ke ketua pengurus BUMDES(Badan usaha milik Desa) Sidang Sidorahayu Kecamatan Rawa Jitu Utara Mesuji yaitu atau ke pihak pengecer dikios nya terkait harga eceran tetap.(HET)

Menurut (PAUZI ) selaku ketua Bundes Mengakui dan menjelas kan,,harga pupuk urea itu pak saya jual kepada petani degan harga per zak nya Rp.145 (seratus empat lima ribu) dan untuk jatah keperluan petani Desa Sidang Rahayu dalam satu tahu 2 kali tetus mendapat kan 8 zak pupuk merek subsidi.jelas nya.

Dari harga HET (harga eceran tetap) pupu urea hanya Rp.112.500. per zak nya dijual kepetani degan harga Rp. 145.000. Dengan Kelebihan harga nya cukup besar untung pengecer per zak itu adalah Rp.(33500) tiga tiga lima ratus per zak nya di kali X 35 ton x33500=Rp. 23,450,000 . (Dua puluh tiga juta empat ratus lima puluh ribu ) dalam satu pengrimam.

Rahman(perwil Lampung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

error: Content is protected !!