Mesuji- Lampung Publikasipendidikan.com
Pekerjaan proyek di Margo Jadi Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji bersumber dari APBN Dalam program Instruksi Presiden (Inpres) Dalam rangka percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional untuk kepentingan umum dan kemanfaatan umum, yang dikerjakan oleh PT Yerman dengan Nilai Rp. 45 Milyar diduga jauh dari standarisasi baik, Rabu (29/11).
Dimana program tersebut Presiden Joko Widodo pada tanggal 8 Januari 2016 telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Program tersebut seolah-olah menjadi ajang tempat memperbanyak keuntungan oleh oknum Rekanan selaku pelaksana, namun tidak mengedepankan kuliatas jangka panjang.
Terlihat pada saat pekerjaan Berem/ bahu jalan dari segi pemadatan yang tidak maksimal akan tetapi langsung ditimpah dengan adukan Coran yang seharusnya dilakukan pemadatan secara merata sehingga dapat mengasumsikan kuliatas baik.
Di temui di lokasi kegiatan, konsultan pengawas memastikan terkait berem yang tidak sesuai maka seluruhnya akan di lakukan pembongkaran.
“Akan kita bongkar lagi pak, tentu akan di upayakan semaksimal mungkin,” Ucap nya.
Sementara, Heri selaku humas PT. Herman mengungkapkan mengenai pekerjaan yang di kerjakan di Margo Jad Mesuji Timur dengan pagu anggaran Rp. 45 Milyar.
“Saya masih di Bandar Lampung pak kalau pulang seperti nya hari Kamis, nanti temui saja perwakilan yang di lapangan,” Katanya.
Penulis Berita (Tim)


