Intac Siap Melindungi Pajak Masyarakat Dan Pengusaha

Publikasipendidikan.com | Tangerang Selatan, – Kompleksitas perpajakan Indonesia sering membuat wajib pajak tersesat dalam kebijakan yang ada. Hal tersebut diungkapakan oleh Basuki Widodo selaku Direktur Eksekutif INTAC (Indonesia Tax Care), Senin, (03/10/22) di kantor pusat INTAC Vila Inti Persada, Blok B5/10, Pondok Cabe, Pamulang Timur, Tangsel, Banten.

Lebih lanjut Widodo menjelaskan, selain karena keterbatasan informasi juga keterbatasan wawasan resolusi. Kepatuhan dan aturan pajak menjadi celah yang mudah dimanfaatkan oknum yang tidak bertanggung jawab, membuat wajib pajak frustasi dalam menghadapi masalah pajak, bahkan tidak jarang membuat kolaps perusahaan. Sebenarnya banyak pengusaha, yang ingin patuh, tapi terkendala banyak hal dan minimnya pengetahuan pajak. Pengusaha banyak yang merasa tidak adil, tapi tidak berdaya.

Saat ini pemerintah semakin gencar mengejar pajak. Petugas pajak makin aktif mendatangi wajib pajak. Banyak yang telah disita assetnya dan diblokir rekeningnya karena pajak. Bahkan tidak jarang dapat menjadikan wajib pajak divonis pidana penjara. Kondisi ini tentu meresahkan masyarakat, Ungkap Widodo.

Widodo yang juga merupakan tokoh publik spesialis dan ahli perpajakan tersebut menuturkan, Masyarakat sesungguhnya masih sulit karena ekonomi belum stabil : kondisi covid, harga terus naik, ekonomi belum mendukung, tingginya pengangguran, tingginya inflasi, resesi global dll. Tentu saja target pajak menjadi semakin memberatkan masyarakat. Selain itu masih banyak masyarakat yang awam pajak. Menjadikan masyarakat sangat takut dengan pajak. Kondisi ini juga dapat menjadi sasaran oknum di lapangan untuk mencari keuntungan pribadi dan membuka peluang penyimpangan.

Hasil penelitian Lembaga Indonesian Tax Care (INTAC) bersama Tifa Foundation : menunjukan rapuhnya sistem pajak Indonesia. Menjadikan pajak Indonesia rentan terhadap berbagai masalah. Rapuhnya pajak juga membuat sistem pajak tidak memiliki tolok ukur serta standar yang bisa dijadikan acuan dalam pembangunan pajak. Akibatnya secara pragmatis, pajak hanya diartikan sebatas pencapaian target penerimaan semata. Kondisi ini berimbas pada pelaksanaan pemungutan pajak, yang seringkali melanggar keadilan dan hak-hak masyarakat, demi pencapaian target penerimaan. Rapuhnya sistem pajak juga menimbulkan Excess negatif, berbagai kepentingan masuk, mendompleng kepentingan pajak itu sendiri, jelas pakar perpajakan tersebut.

Widodo menegaskan, Hal ini melatarbelakangi INTAC membuka Program Perlindungan Pajak Masyarakat dan Pengusaha. Program ini akan membantu kesulitan pajak masyarakat, sekaligus memberikan perlindungan agar masyarakat nyaman dengan pajak. Pajak bukan untuk ditakuti, tapi untuk dipatuhi. Pajak bukan semata-mata pencapaian target penerimaan, tapi harus memperhatikan keadilan dan prinsip pemungutan. INTAC akan mencegah jangan sampai niat baik masyarakat, menjadi celah yang bisa dimanfaatkan para oknum di lapangan.

INTAC merupakan lembaga independent pajak, yang berbasis masyarakat, dengan misi mewujudkan sistem pajak Indonesia yang adil, bersih dan mendukung dunia usaha. INTAC bukan konsultan pajak. INTAC adalah lembaga non-profit, yang peduli akan permasalahan pajak Indonesia. INTAC menjembatani kepentingan pemerintah dan masyarakat di bidang pajak. Karena itu INTAC melakukan pembelaan atas pemungutan pajak yang tidak adil dan melanggar hak-hak masyarakat.

Sembari mengakhiri pemaparannya Widodo menyampaikan, Diharapkan program ini dapat mewujudkan pajak yang lebih humanis, sehingga terbangun pemahaman pajak secara benar. Upaya ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran para pengusaha agar mau dan mampu menjalankan hak dan kewajiban pajaknya secara jujur, mudah dan tentunya tanpa rasa takut, sesuai prinsip self assessment system.

Untuk mendukung program tersebut, INTAC membuat kegiatan pendukung :

  1. Membuka Sekolah Kader Pajak. Mengajak masyarakat, khususnya pemuda dan mahasiswa untuk menjadi kader pajak yang nantinya dapat membantu kesulitan pajak masyarakat sekaligus membentuk generasi muda menjadi agen perubahan dalam membangun system pajak yang jujur, berintegritas dan berjiwa nasionalisme tanah air.
  2. Diskusi pajak mingguan. Mengundang masyarakat untuk bergabung dalam membahas masalah pajak.
  3. Membuka kolaborasi lembaga. Menjadi wadah bagi lembaga dengan latar belakang berbagai kalangan yg peduli dengan masalah pajak untuk bergabung dan mendukung program perlindungan pajak masyarakat.  (Red)

Indonesian Tax Care – INTAC

“Bersama kita wujudkan kedaulatan pajak bangsa”

For info :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

error: Content is protected !!