PublikasiPendidikan.com | Bekasi – LSM MAPHP ( MASYARAKAT PEDULI HUKUM DAN PEMERINTAHAN ) dengan ini mengatakan kepada awak media, berdasarkan keterangan dari kepala SMAN 2 Setu ibu Halimatus Syakdiyah, bahwa Kepala Cabang Dinas ( KCD) wilayah III Bapak IMade Supriatna Memberikan Surat Rekomendasi Kepada Pihak SMAN 2 Setu untuk melakukan pungutan dengan Modus Sumbangan Awal Tahun ( SAT ) senilai Rp.2.600.000/Siswa.
Pada tanggal 03 Desember 2024 Franses. P. M. sebagai Ketua INVESTIGASI DPP MAPHP mengunjungi SMAN 2 Setu guna memperjelas laporan dari salah satu Orangtua Siswa yang tidak mau di sebutkan nama nya. Bahwa di SMAN 2 Setu ada melakukan Pungutan berupa Sumbangan Awal Tahun senilai Rp 2.600.000/Siswa.
Dan itu diakui oleh Kepala SMAN 2 Setu ibu Halimatus Syakdiyah dengan alasan untuk membangun penambahan Ruangan Kelas Baru ( RKB ), dalam pengakuan Kepala SMAN 2 Setu, bahwa semuanya itu adalah atas Rekomendasi dari KCD wilayah III dan Kegiatan tersebut sudah berjalan 2 tahun semenjak ibu Halimatus Syakdiyah menjabat sebagai Kepala SMAN 2 Setu, yaitu pada Tahun Ajaran 2023/2024 Pungutan kpd Orangtua Siswa dgn Modus Sumbangan Awal Tahun ( SAT ) senilai Rp 2. 600.000/Siswa dan Tahun Ajaran 2024/2025 Pungutan kpd Orangtua Siswa dengan Modus Sumbangan Awal Tahun ( SAT ) senilai Rp 2.600.000/Siswa dan kerja sama dengan Komite Sekolah. Kalau di Total jumlah SAT THN Ajaran 2023-2024 ( 8 Rombel X 36 Siswa X Rp 2.600.000 = Rp 748.800.000 ). Tanun Ajaran 2024-2025 ( 9 X 36 X Rp 2.600.000 = Rp 842.400.000.). Kalau dilihat dari Anggaran yg sudah dikumpulkan oleh Pihak SMAN2 Setu mulai dari Tahun Ajaran 2023-2024 dan Tahun Ajaran 2024-2025 sangat Pantastis besarnya Anggaran tersebut. Ironisnya pada hari Jumat tanggal 29 November 2024 pak Franses berkunjung ke SMAN 2 Setu dan ketemu dgn beberapa Orangtua Siswa, mereka mengatakan keluhannya sambil meneteskan Air Mata, karena mereka harus Meminjam Uang ke Orang lain, ada yg minjam ke RENTENIR dan ada juga yg menjual Barang agar bisa membayar sebagian Uang Sumbangan tersebut baru Pihak sekolah memberikan Kartu Ujian kpd Siswa, pada hal Mayoritas Kehidupan dari Orangtua Siswa tersebut masih Pas2an. Dalam hal ini para Orangtua tersebut dijadikan *SAPI PERAH* oleh Kepala SMAN 2 Setu dan KOMITE utk mendapatkan Keuntungan yang sebenarnya alias Memperkaya Diri tanpa melihat Kesusahan yang dialami para Orangtua tersebut. Apakah Kepala SMAN 2 Setu Ibu Halimatus Syakdiyah dan KOMITE sama sekali tidak punya Hati Nurani ???
Kami menduga, berdasarkan Surat Rekomendasi yang diberikan oleh Pihak KCD Wilayah III itu kepada Pihak SMAN 2 Setu, bahwa ada *Aliran Dana dari Pihak SMAN 2 Setu kepada Kepala Cabang Dinas ( KCD) Wilayah III Bapak IMade Supriatna*.
LSM MAPHP meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Gubernur Jawa Barat dan Inspektorat Provinsi Jawa Barat untuk menindak tegas terhadap Kepala SMAN 2 Setu ibu Halimatus Syakdiyah atas perbuatannya tersebut agar ada Efekjera tehadap Kepala SMAN yang lain dan juga mengevaluasi kinerja Kepala Cabang Dinas ( KCD) wilayah III Bapak IMade Supriatna.