PublikasiPendidikan.com | Bekasi – Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS) di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 4 Bekasi tampaknya tidak kooperatif dan tidak transparan ( Kepala Sekolah nya BUNGKAM) , sehingga hal tersebut memunculkan indikasi kuat Kepala Sekolah dan Bendahara tidak transparan dalam pengelolaan dana BOS tahun 2022 dan 2023. Hal ini bertolak belakang dengan apa yang telah diamanahkan dalam undang-undang (UU) No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) terhadap masyarakat.
Berdasarkan data laporan yang dimiliki Media PublikasiPendidikan.com , bahwa selama ini pengelolaan dana BOS di Sekolah tersebut diduga tidak transparan. Penyebabnya adalah rendahnya transparansi dan akuntabilitas, serta kebijakan dana BOS diduga peruntukan sangat tidak relepan dengan biaya yang dikeluarkan dalam laporan BOS 2022 dan 2023, adapun tudingan terhadap penggunaan Dana BOS 2022 dan 2023 tersebut seperti:
1. Penerimaan Peserta Didik Baru tahun 2022 sebesar Rp.47.100.000 dan tahun 2023 sebesar Rp.80.610.000 ( terjadi kenaikan anggaran dari tahun 2022 ke tahun 2023)
2. Pengembangan Perpustakaan tahun 2022 sebesar Rp.260.938.021 dan tahun 2023 sebesar Rp.325.650.000 ( terjadi kenaikan anggaran dari tahun 2022 ke tahun 2023)
3. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler tahun 2022 sebesar Rp.357.682.000 dan tahun 2023 sebesar Rp.186.885.000
5. Pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2022 sebesar Rp.426.979.520 dan tahun 2023 sebesar Rp.787.572.369
Kemudian laporan SPJ 2022 dan 2023 tidak dipublikasikan dipapan informasi ruang publik. Sehingga penggunaan anggaran dana BOS tahun 2022 dan 2023 diduga banyak yang tidak sesuai dengan juklak dan juknis BOS.
Dengan penyimpangan pengelolaan keuangan dana BOS 2022 dan 2023 sehingga disinyalir ada dugaan indikasi tersebut diduga ada potensi kerugian negara. Sesuai dengan amanah UU No 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.
Terkait tidak adanya Transparansi sehingga memunculkan dugaan penyimpangan terhadap dana BOS 2022 dan 2023, Kepala Sekolah SMAN 4 Bekasi saat ini dipimpin oleh Rusti Setiyarti saat dikonfirmasi Media PublikasiPendidikan.com melalui surat nomor 027/RED/PP/XI/2024 tanggal 13 November 2024 , sampai berita ini dipublikasikan tidak mendapatkan jawaban resmi dari Kepala Sekolah SMAN 4 Bekasi Rusti Setiyarti xxxxxxxx