Bekasi, Publikasi Pendidikan – Berdasarkan aplikasi online terkait penggunaan dana BOS di setiap sekolah. Ketua BAKORNAS DPC Kabupaten Bekasi Menyoroti Penggunaan Dana BOS di SMPN 16 Kota Bekasi terkait penyerapan anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2022 sebesar Rp.581.127.518 dan tahun 2023 sebesar Rp.446.876.760 dalam realisasi anggaran satu tahun.
Saut, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (BAKORNAS) DPC Kabupaten Bekasi mengatakan bahwa Bakornas telah mengirimkan surat klarifikasi kepada SMPN 16 Kota Bekasi terkait penyerapan anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana dengan Nomor Surat: 038/BKS/DPC/LSM BAKORNAS/IX/2024, pihak SMPN 16 Kota Bekasi memberikan penjelasan penyerapan anggaran tersebut.
1.1. Pemeliharaan Toilet siswa putra dan putri
1.2. Pemeliharaan pengecatan sekolah
1.3. Pemeliharaan ruang kepala sekolah dan perbaikan toilet Kepsek
1.4. Pemeliharaan dan penggeseran pintu ruang guru
1.5. Pemeliharaan kusen dan daun pintu ruang kelas
1.6. Pemeliharaan dan pemasangan paving blok samping perpus
1.7. Pemeliharaan kusen pintu ruang Paskibra
1.8. Pemeliharaan dan perbaikan wastafel permanen
1.9. Pemeliharaan plafon toilet siswa Gedung lantai 3
1.10. Pengadaan Peralatan rumah tangga sekolah
1.11. Pengadaan Bel otomatis
1.12. Pengadaan Meja komputer untuk Lab Komputer
1.13. Pengadaan Kursi Sekolah untuk Lab Komputer
1.14. Pengadaan Modal AC Standing Ruang Pertemuan
1.15. Pengadaan Ruang AC Kesenian
1.16. Pengadaan Alat Rumah Tangga Lainnya – Dispenser
1.17. Pengadaan Kipas Angin untuk ruang kelas
1.18. Pengadaan Wireless dan Mic
1.19. Pengadaan Speaker ruang Kelas
Bakornas mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ayat 10 huruf H: Pembiayaan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah digunakan untuk pembiayaan dalam rangka pemelihaan dan perbaikan kondisi rusak ringan pada sarana dan prasarana sekolah yang meliputi:
1. Perbaikan kerusakan kelompok non struktural bangunan sekolah dengan ketentuan penggantian kurang dari 30% ( tiga puluh persen) dari komponen terpasang bangunan seperti:
* Penutup atap
* Penutup plafond
* Kelistrikan
* Pintu, jendela dan aksesoris lainnya
* Pengecatan; dan/atau
* Penutup lantai
2. Perbaikan meubelair, dan/atau pembelian meja dan/atau kursi peserta didik atau guru jika meja dan atau kursi yang ada sudah tidak berfungsi dan/ atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan
3. Perbaikan toilet sekolah, tempat cuci tangan, saluran air kotor dan sanitasi lainnya;
4. Penyediaan sumber air bersih termurah pompa dan instalanya bagi sekolah yang memiliki air bersih
5. Pemeliharaan dan/atau perbaikan komputer, printer, laptop
6. Pemeliharaan dan/atau perbaikan peralatan prapraktikum
7. Pemeliharaan taman dan fasilitas sekolah lainnya
8. Penyediaan dan perawatan fasilitas/ aksesibilitas bagi peserta didik berkbubutuhan ; dan /atau
9. Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemelihaan dan prasarana sekolah
Bakornas berpendapat, berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ayat 10 huruf H, sangat banyak perbedaan dengan yang dilakukan oleh pihak SMPN 16 Kota Bekasi , pungkas Saut
SAUT menilai anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana di SMPN 16 Kota Bekasi sangat Fantastis dan menduga adanya tindak pidana korupsi. Bakornas meminta kepada Inspektorat atau APH untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak SMPN 16 Kota Bekasi sebelum Bakornas membuat laporan resmi. Bakornas masih percaya kepada Inspektorat dan APH lainnya. Red