Publikasipendidikan.com|Lahat, Sumsel – Ketua DPD LSM Bakornas Sumatera Selatan akan laporkan Kepala Dinas Kesehatan yang kibarkan Bendera Sang Saka Merah Putih dalam kondisi robek dan kusam sedangkan bendera kebanggaan bangsa Indonesia, yang juga dapat diartikan sebagai simbol kedaulatan bangsa. Namun hal ini, nampaknya berbanding terbalik dengan apa yang terjadi di halaman depan kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan. Rabu (01/03/2023).
Menyikapi hal ini Bendera Kebangsaan itu dibiarkan berkibar dalam keadaan robek, kusam, lusuh dan rusak seolah tak bermakna dan diabaikan. Namun kami berharap Bupati Cik Ujang, SH untuk tidak memilih pemimpin atau kepala dinas yang sama sekali tidak menghormati lambang kedaulatan bangsa indonesia.
Peri Indra Leki selaku Ketua LSM Bakornas Sumsel saat di konfirmasi di kediamannya menyampaikan sangat menyayangkan hal itu terjadi. Sementara dalam hal ini program unggulan Bupati Cik Ujang yaitu Lahat Bercahaya namun tidak di indahkan oleh oknum Kepala Dinas tersebut karena bendera merah putih di kibarkan dalam keadaan tak layak saat keberadaan Bendera Merah Putih tersebut yang masih berkibar Hingga saat ini” Paparnya.
Menurut informasi, Bendera merah putih itu udah lama berkibar di halaman Kantor tersebut, sampai hari ini masih berkibar saat ini.
Pemasangan bendera Merah Putih sudah ada undang- undang yang mengaturnya, yakni Undang- undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.
Sambung Peri, Hal itu diatur dalam Pasal 24 huruf C yang isinya mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dengan ketentuan pidana Pasal 67 huruf B Isinya, apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf C, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp. 100 juta.
Namun demikian masih saja ada salah satu kantor yang abai, dengan mengibarkan bendera yang sudah sobek dan lusuh seperti yang di sebutkan dalam UU. RI Nomor 40 tahun 2009. Yakni kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Lahat.
Saya selaku Ketua LSM Bakornas Sumatera Selatan berharap kepada pak Bupati Lahat jangan di biarkan saja karena itu merupakan penghinaan terhadap lambang negara, jangan sampai di angkat sebagai Kepala Dinas jika perlu pecat saja” Tegasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Taufiq M Putra, SKM.,MM.
saat di konfirmasi melalui pesan watshap pribadinya menjawab, ya terima kasih sudah ku telfon staf untuk di ganti. Maklum musim angin deras” Jawabnya singkat.
Tim media