PublikasiPendidikan.com – Kabupaten Bekasi
Nama seorang anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial MN menjadi sorotan publik setelah muncul sejumlah informasi yang mengaitkannya dengan persoalan rumah tangga serta dugaan permintaan fee dalam pelaksanaan proyek aspirasi atau pokok-pokok pikiran (Pokir) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan keterangan seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, MN disebut tengah menghadapi persoalan rumah tangga yang berujung pada proses perceraian.
Tidak hanya itu, narasumber yang sama juga mengungkap adanya dugaan permintaan imbalan sebesar 10 persen dari nilai pagu anggaran terkait pelaksanaan 10 paket pekerjaan dengan mekanisme Pengadaan Langsung (PL) pada Tahun Anggaran 2025.
Menurut narasumber, dugaan tersebut berkaitan dengan proses pengondisian terhadap calon penyedia jasa yang akan mengerjakan sejumlah paket pekerjaan yang berasal dari usulan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan (dapil) pemilik nomor urut 1 dari Partai Besar ini.
“Informasi ini perlu ditindaklanjuti oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan agar diperoleh kejelasan dan kepastian mengenai kebenarannya,” ujar narasumber.
Apabila informasi tersebut memiliki dasar dan bukti yang cukup, narasumber berharap pengawasan dapat dilakukan oleh lembaga terkait, baik melalui mekanisme pengawasan internal DPRD maupun melalui proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial dan untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, redaksi telah berupaya meminta konfirmasi kepada MN terkait informasi yang berkembang tersebut.
Permintaan klarifikasi dilakukan melalui surat konfirmasi Nomor 028/Redaksi-PP/IV/2026 tertanggal 20 April 2026 dan surat kedua Nomor 034/Red-PP/IV/2026 tertanggal 30 April 2026.
Selain melalui surat resmi, upaya konfirmasi juga dilakukan melalui pesan WhatsApp guna memperoleh penjelasan langsung dari pihak yang bersangkutan.
Namun hingga berita ini dimuatb, redaksi belum menerima tanggapan maupun klarifikasi dari MN atas sejumlah informasi yang disampaikan dalam surat konfirmasi tersebut.
redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada MN maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang kebebasan Pers.
(Herri M)


