PublikasiPendidikan.com | Bekasi – Oknum Plt Kepala SMPN 4 Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi Deary, diduga menggerogoti dana BOS Reguler tahun 2024 Tahap I sebesar Rp.507.613.700.
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dipertanyakan karena dinilai tidak tepat sasaran di SMPN 4 Cikarang Barat ada sebanyak 914 Siswa, dengan dana BOS Reguler yang diterima sebesar Rp. 1 miliar lebih dalam tahun 2024.
Penampakan Gedung SMPN 4 Cikarang Barat Kumuh,
Kepala SMPN 4 Cikarang Barat, Deary diduga sengaja membuat beberapa item kegiatan seperti pelaksanaan Administrasi Kegiatan Satuan Pendidikan Rp. 43.510.300, honor guru Rp.147.000.000, Pemeliharaan Sarana dan Prasarana.Rp.149.270.000, Pengembangan Perpustakaan Rp.8.100.000, kegiatan Evaluasi/ Sesmen belajar dan bermain Rp.83.889.000
Sementara itu, Gedung SMPN 4 Cikarang Barat, saat ini kondisinya memprihatinkan. Karena Plapon sekolah banyak sudah pada hancur, sehingga para siswa tidak aman melintas di lingkungan sekolah dan rawan tertimpa material bangunan yang sudah lapuk. Dan halaman sekolah sudah seperti kolam ikan.
“Tembok gedung sekolah sejak berdiri SMPN 4 Cikarang Barat puluhan tahun lalu sampai sekarang sepertinya tidak pernah dicat, sehingga tampak kumuh.
Sementara, Plt Kepala SMPN 4 Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi Deary, membuat anggaran untuk sarana prasaran gedung sekolah sebesar Rp. 149.270.000.
“Saat di konfirmasi oleh Media PublikasiPendidikan.com melalui WhatsApp, Deary mengatakan bahwa data/anggaran yang di link Kemendikbud itu tidak benar.
Bagaimana nanti kalau sudah devinitif sebagai Kepala Sekolah SMPN 4 Cikarang Barat, semua Dana BOS itu bisa dihabiskan untuk kepentingan pribadi.
Media PublikasiPendidikan.com mempertanyakan, masih menjabat Plt. Kepala SMPN 4 Cikarang Barat Deary, sudah berani menggerogoti Dana BOS Reguler mencapai ratusan juta.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Imam Faturahman, diminta turun ke lapangan meninjau keadaan Gedung SMPN 4 Cikarang Barat. Dan meneliti penggunaan dana BOS itu.
Dikatakan, Deary membuat belanja diduga Fiktif seperti Pemeliharaan Sarana dan prasarana sebesar Rp. 149.270.000, namun bangunan atau gedung sekolah tidak diperhatikan.