UMUM  

Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Harus Sesuai Prosedur

 

 

PublikasiPendidikan .com |Empat Lawang

Tidak sedikit dalam kabupaten Empat Lawang, Kades terpilih yang baru saja di lantik pekan lalu mengeluh karena sesuai permendagri tidak di perbolehkan serta merta mengganti perangkat desa yang bertugas pada periode kades sebelum nya.21/09/2022

 

Berdasarkan isi pidato Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad pada acara pelantikan kades tanggal 8 – 9 – 2022 lalu dikatakanya, saya ingatkan kepada seluruh kades yang baru saja dilantik, agar jangan dulu mengganti perangkat desa yang selama ini telah menjalankan tugas nya, pergantian perangkat desa bukan nya tidak boleh, tetapi harus mengikuti aturan yang berlaku yakni harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan Bupati melalui Camat masing – masing, bila ada kades serta merta mengganti perangkat desa tanpa melalui prosedur tersebut maka SK pengangkatan perangkat desa tersebut akan saya batalkan dan tunjangan perangkat desa tidak akan saya setujui, tegas Bupati

 

Sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kepada seluruh Bupati dan Walikota seluruh Indonesia, sehubungan dengan meningkatnya intensitas pengaduan terkait tindakan Kepala Desa memberhentikan perangkat desa tidak sesuai ketentuan perundang – undangan yang berdampak terhadap banyak nya sengketa Tata Usaha Negara antara Kepala Desa dengan Perangkat Desa sehingga berpotensi mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa

 

Keterangan di nomor 4 huruf b dalam edaran Menteri Dalam Negeri tersebut di jelaskan, menegaskan kepada Kepala desa untuk mempedomani ketentuan tentang pemberhentian perangkat desa sebagaimana di atur dalam pasal 53 UU no 6 tahun 2014 tentang desa dan pasal 5 permendagri nomor 83 tahun 2015 sebagaimana telah di ubah dengan permendagri nomor 67 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yakni ;

1. Perangkat desa berhenti karena alasan

a. Meninggal dunia

b. Permintaan sendiri

c. Di berhentikan karena

* usia telah 60 tahun

* di nyatakan sebagai terpidana yang di ancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap

* berhalangan tetap

* tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa

* melanggar larangan sebagaimana perangkat desa

 

2. Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di tetapkan oleh Kepala Desa setelah di konsultasikan dengan camat atas nama Bupati /walikota dan mendapatkan rekomendasi tertulis dari camat

 

Selanjutnya dalam angka 4 hurup (c) menegaskan kepada Kepala desa bahwa Kepala desa tidak dapat memberhentikan perangkat desa di luar ketentuan sebegaimana tersebut dalam hurup (b), kecuali telah di atur lebih lanjut dalam peraturan daerah kabupaten/kota sebagaimana di atur dalam pasal 13 permendagri nomor 83 tahun 2015 sebagaimana telah di ubah dalam permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa

 

Dalam hurup (d) memberikan sanksi kepada Kepala desa yang tidak melaksanakan kewajiban untuk mentaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan dalam hal ini ketentuan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana di sebut dalam pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) undang – undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

 

Menyikapi keluhan kades saat ini camat Zaili,SE. Menerangkan, tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa agar mengacu pada permendagri no. 83 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan permendagri no.67 tahun 2017, di katakan nya agar kades dan seluruh perangkat desa dapat bekerjasama dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat, dan apabila perangkat desa melalaikan tugas dan tanggung jawab nya serta mengabaikan loyalitas kepada kades sebagai atasan nya dalam hal melaksanakan pemerintahan desa, dan apalagi sampai selalu berniat untuk menjatuhkan marwah kades oleh karena bukan dukungan dalam pecalonan yang intinya memunculkan pertentangan maka hal tersebut sudah bertentangan dengan UU dan permendagri, terang camat ( y2n)

 

Pimred: Feri Indra leki

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Hanya 28rb 2 Pcs Topi Baseball Garuda Indonesia – Untuk Pemesanan Klik Gambar diatas.

 

error: Content is protected !!