PublikasiPendidikan.com | PHMI | Bekasi – Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI) telah mengirimkan surat kepada SDN Babelan Kota 04 melalui layanan JNE pada tanggal 03 November 2025. Surat tersebut telah diterima oleh pihak SDN Babelan Kota 04 dengan Nomor Surat 076/DPP/PHMI/Jabar/XI/2025, dan pada tanggal 17 November 2025 mengirim surat keberatan yang bernomor 078/DPD/PHMI/Jabar/XI/2025.
Yuda M Siagian, CBLO.,CIM.HC.MSc, yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jawa Barat PHMI, mengungkapkan dalam pernyataan resminya kepada media pada tanggal 18 November 2025, bahwa Sekolah Dasar Negeri Babelan Kota 04 merupakan badan publik yang berkewajiban memberikan informasi kepada masyarakat serta kepada pemohon informasi publik, dan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai Keterbukaan Informasi Publik dan Pelayanan Publik.
Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1 ayat 3 dari Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik, yang menyatakan bahwa BADAN PUBLIK adalah institusi eksekutif, legislatif, yudikatif, serta badan lainnya yang fungsi dan tugasnya terkait dengan penyelenggaraan negara, yang sumber pendanaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah dengan sumber dana yang sama serta sumbangan dari masyarakat atau luar negeri.
Pejuang anti korupsi tersebut menjelaskan bahwa dalam Pasal 3 poin (d) UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dinyatakan bahwa tujuan dari keterbukaan informasi public adalah agar penyelenggaraan negara berlangsung baik, yang meliputi transparansi, efektivitas dan efisiensi, akuntabilitas, dan tanggung jawab.
Ia menekankan bahwa sangat penting untuk mencatat dengan jelas, sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 poin (g) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, bahwa badan publik atau instansi pemerintah mesti memberikan pelayanan yang optimal terhadap masyarakat.
Yuda menyatakan bahwa dalam suratnya, PHMI meminta agar Atasan PPID SDN Babelan Kota 04 menjelaskan pemakaian Dana Bos untuk tahun 2022, 2023, dan 2024.
Yuda menjelaskan bahwa demi meningkatkan kualitas pengelolaan dan layanan, masyarakat berharap agar penggunaan dana publik dalam proses dan realisasi anggaran tidak menunjukkan adanya indikasi penyimpangan, tindak pidana korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, serta tindakan kelalaian dalam pengelolaan anggaran.
Kewajiban untuk transparan dalam pengelolaan anggaran merupakan tanggung jawab pemerintah atau lembaga publik untuk menyediakan informasi kepada masyarakat tentang penggunaan keuangan publik, sehingga masyarakat dapat mengetahui, mengawasi, dan mengevaluasi penggunaannya. Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa pemerintah bertanggung jawab dalam penggunaan dana publik dan untuk mencegah penyalahgunaan anggaran, tandasnya.
Lebih jauh, ia menuturkan bahwa mereka juga telah mengirimkan surat PPID ke beberapa sekolah dasar di Kecamatan Babelan, antara lain: SDN Babelan Kota 01, SDN Babelan Kota 02, SDN Babelan Kota 03, SDN Babelan Kota 05, SDN Babelan Kota 06, SDN Babelan Kota 07, SDN Babelan Kota 08, SDN Babelan Kota 09, SDN Bahagia 01, SDN Bahagia 02, SDN Bahagia 03, SDN Bahagia 04, SDN Bahagia 05, SDN Bahagia 06, SDN Bahagia 07, SDN Kebalen 01, SDN Kebalen 02, SDN Kebalen 03, SDN Kebalen 04, SDN Kebalen 05, SDN Kebalen 06, SDN Kebalen 07.
Ketua DPD PHMI tersebut juga menyatakan pada tanggal 18 November 2025 bahwa hasil audit dari lembaga pemeriksa keuangan tidak menjamin tidak adanya praktik korupsi.
Seperti yang diketahui oleh masyarakat, banyak kasus korupsi yang terungkap walaupun laporan keuangannya telah diaudit oleh lembaga pemeriksa keuangan. Bahkan, terdapat beberapa auditor yang terlibat kerjasama dengan pengguna anggaran, tegasnya.
Yuda menyampaikan bahwa jika ada ketidaksepakatan dan sengketa mengenai informasi di SDN Babelan Kota 04, maka PHMI akan mengambil langkah hukum berupa gugatan sengketa informasi dan gugatan ke PTUN terkait Informasi Publik, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, tutup Ketua DPD PHMI tersebut. (*)

