Publikasipendidikan.com|Empat lawang Sumatra selatan .com. Sabtu,03/06/2023 Diduga Sekolah Dasar Negeri 31 Tebing tinggi kelurahan Kupang, Menghindar saat di kunjunggi media pukul 09:20wib.
Saat media menanyakan Kepala sekolah atau Bendahara,untuk ber silaturahmi.
Di jawab : TIDAK ADA Di Chat belum di jawab. Ujar guru sekolah
dan meningalkan Kantor sekolah, memangil anak murib untuk menutup pintu kantor sekolah.
Saroni selaku Kabiro angkat bicara, apa yang dilakukan pihak Sekolah Dasar Negeri 31 Tebing Tinggi.
Padahal,jelas Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja, melakukan yang berakibat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3,Dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp, 500.000.000(Lima ratus juta rupiah).
Jadi sangatlah di sayangkan dan tak patut di contoh kelakuan Pihak guru sekolah SD N31 Tebing tinggi.
Setelah berita, di terbitkan dan akan mengadakan Demo di di Diknas Pendidikan Kabupaten Empat lawang. Agar kiraya Guruh di sd n13 di, pertama kurangnya untuk perawatan sekolah, dan menolak kunjungan.
Untuk diberikan sangsi hingga pemberhentian.