BEKASI, 04 November 2026 — Sikap diam atau belum adanya tanggapan dari pihak SD Negeri Bahagia 02, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan Media Publikasi Pendidikan terkait permohonan informasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2023, 2024, dan 2025.
Sebelumnya, Media Publikasi Pendidikan telah melayangkan surat permohonan informasi publik Nomor 038/RED/PP/PPID/VII/2026, tertanggal 27 Juli 2026, yang ditujukan kepada Kepala SD Negeri Bahagia 02 c.q. PPID SD Negeri Bahagia 02.
Dalam surat tersebut, Media Publikasi Pendidikan secara khusus meminta keterbukaan dokumen pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS selama tiga tahun anggaran berturut-turut. Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam materi pemberitaan ini, pihak sekolah disebut belum memberikan tanggapan maupun memenuhi permintaan salinan dokumen yang diajukan.
14 Jenis Dokumen Dana BOS Diminta Dibuka
Permohonan tersebut bukan sekadar meminta penjelasan secara umum mengenai penggunaan Dana BOS. Media Publikasi Pendidikan meminta salinan dokumen administrasi dan pertanggungjawaban keuangan sekolah, antara lain:
1. LPJ Dana BOS Tahun 2023, 2024, dan 2025.
2. Rekapitulasi penerimaan dan pengeluaran Dana BOS.
3. Bukti pembayaran berupa kuitansi dan faktur.
4. Bukti transfer melalui CMS.
5. Buku Kas Umum (BKU).
6. SK pengangkatan GTT/PTT.
7. SK penetapan honor.
8. RAB kegiatan yang menggunakan Dana BOS.
9. Notulen kegiatan.
10. Dokumentasi foto pelaksanaan kegiatan atau pekerjaan.
11. Berita Acara Serah Terima (BAST).
12. Surat Pesanan barang atau belanja.
13. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
14. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Seluruh dokumen tersebut diminta dalam bentuk salinan cetak maupun elektronik untuk kepentingan penelaahan dan pengawasan penggunaan anggaran pendidikan.
UU Keterbukaan Informasi Publik Menjadi Dasar Permohonan
Media Publikasi Pendidikan mendasarkan permohonannya pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.Dalam ketentuan tersebut, badan publik memiliki kewajiban menyediakan informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Pasal 7 ayat (2) UU Keterbukaan Informasi Publik mengatur kewajiban badan publik menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Pengelolaan Dana BOS yang bersumber dari anggaran negara tentu menjadi salah satu aspek yang membutuhkan transparansi dan akuntabilitas agar masyarakat dapat mengetahui bagaimana anggaran pendidikan direncanakan, direalisasikan, dan dipertanggungjawabkan.
Jangan Sampai Permohonan Informasi Diabaikan
Sikap belum adanya tanggapan dari pihak sekolah menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana pelayanan informasi publik dijalankan di lingkungan SD Negeri Bahagia 02. Media Publikasi Pendidikan memandang bahwa keterbukaan informasi bukan semata-mata formalitas administrasi, melainkan bagian dari tanggung jawab badan publik dalam memberikan akses informasi kepada masyarakat. Apabila terdapat dokumen yang dikecualikan, badan publik juga perlu menjelaskan dasar pengecualian sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Bukan berarti seluruh dokumen dapat ditutup tanpa penjelasan.
Media Publikasi Pendidikan Siapkan Langkah Hukum
Dalam surat permohonannya, Media Publikasi Pendidikan telah menyampaikan bahwa apabila permohonan tidak ditanggapi atau jawaban yang diberikan tidak sesuai dengan dokumen yang diminta, pihaknya akan mempertimbangkan langkah lanjutan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Langkah tersebut dapat ditempuh melalui prosedur keberatan kepada atasan PPID dan, apabila memenuhi ketentuan, penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi. Hal ini dilakukan agar hak memperoleh informasi publik tetap terlindungi dan pengelolaan anggaran pendidikan dapat diawasi secara terbuka.
Kepala SDN Bahagia 02 Diminta Memberikan Klarifikasi
Media Publikasi Pendidikan meminta Kepala SD Negeri Bahagia 02, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, agar memberikan penjelasan resmi mengenai tindak lanjut surat Nomor 038/RED/PP/PPID/VII/2026. Pihak sekolah juga diharapkan menjelaskan apakah dokumen penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2023, 2024, dan 2025 telah tersedia serta bagaimana mekanisme pemberian akses terhadap dokumen tersebut. Pemberitaan ini bukan merupakan tuduhan bahwa telah terjadi penyimpangan atau tindak pidana dalam penggunaan Dana BOS. Namun, keterbukaan dokumen diperlukan agar pengelolaan anggaran dapat diperiksa berdasarkan data dan fakta.
Transparansi bukan sesuatu yang perlu ditakuti. Jika pengelolaan anggaran telah dilaksanakan sesuai aturan, keterbukaan informasi justru menjadi sarana membangun kepercayaan masyarakat.
Media Publikasi Pendidikan membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala SD Negeri Bahagia 02 maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan resmi demi pemberitaan yang berimbang dan bertanggung jawab.
(Junikarya)


