Publikasipendidikan.com.|tulang bawang.lampung.Atas dugaan SMP 2 Rawajitu Selatan kabupaten tulang bawang tentang adanya temuan jual beli buku pelajaran lembar kerja siswa (LKS) dan peralatan adtribut sekolah.
Dengan ada nya oknum yang melakukan pungutan liar (pungli) diduga memperjual beli kan buku buku pelajaran lembar kerja siswa (LKS) pada tahun 2023 ini kepada siswa siswi didik SMP 2 rawa jitu selatan yang tidak mampu atau kepada siswa siswi miskin dengan dipungut bayaran sebesar Rp.110,000 per siswa sebanyak 10 buah buku dan selain buku ada juga salah satu oknum guru PNS menjual adtribud disekolah kepada siswa siswi yang tidak mampu seperti baju batik,kaos olahraga, dasi,topi, bet dan lain lain untuk anak didik laki laki disuruh beli sebesar Rp.450,000 dan anak anak perempuan Rp.545000 dengan total tarikan pungutan tersebut Rp 1.105000 di kali kan (157) siswa siswi total keseluruhan dana yang dipungut dari siswa siswi sebesar Rp.173,485000 (seratus tuju tiga juta empat ratu delapan puluh lima ribu rupiah) ini total keseluruhan nominal hasil dari pada dana yang dipungut dari siswa siswi SMP 2 rawa jitu selatan tersebut.
Dilam kitab undang undang,No. 31 tahun 1999 junto undang undang No.22 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ,pungutan liar (pungli) itu termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas sesuai peraturan peresiden RI No.87 tahun 2016 tentang satuan sapu bersih (siber) tentang ada nya pungli.
Oleh sebab itu kami atas nama media dan lembaga berdasar kan temuan dan pemberitaan yang diterbit kan beberapa hari lalu yang sudah beredar ke publik di beberapa media onlen berdasar kan bukti dan pakta data yang ada pada sewaktu dari media dan lembaga melakukan investigasi dilapangan pada tgl,28/02/2023.lalu memang bener di smp2 rawa jitu selatan ada pungutan tentang buku LKS tersebut
Dan untuk bapak Kajari (kejaksaan negeri) tulang bawang di kabupaten tulang bawang dengan ada nya temuan ini kami minta atas nama lembaga dan media supaya bisa bekerja sama sebagai mitra kerja nya lembaga dan media terkait temuan terhadap oknum kepala sekolah tersebut.
Red
Pimpred:feri,I,L