PUBLIKASIPENDIDIKAN=Urgensi Utusan Golongan dan Daerah (DPD) di MPR RI akan menjadi tajuk bahasan dalam FGD (Forum Group Disscussion) yang diselenggarakan bersama GMRI (Gerakan Moral Rekonsiliasi Indonesia) Posko Negarawan, Yayasan Membangun Nusantara Kitza dan MPR RI (Majlis Permuduawatan Rakyat Republik Kndonesia) pada 15 Januari 2023, pukul 11.00 sampai selesai di Istana Bogor Veneu Museum Balai Kirti, Jl. Ir. H Juanda No. 1, Paledang, Bogor, Jawa Barat.
Menurut Panitia Penyelenggara, sesungguhnya dalam sistem politik Pancasila, diatur tentang hak dan kewajiban individu (liberal) yang diselaraskan dengan hak dan kewajiban komunal (utusan golongan) serta hak dan kewajiban teritorial (utusan daerah). Jika hari ini cuma ada dua (libetral dan komunal rasa liberal — DPR dan DPD), maka politik kita sedang rabun konstitusi dan khianat pada cita-cita Proklamasi.
Untuk membahas masakah yang urgen tersebut, diharap hadir pada FGD ini, Keynote Speaker Ir. H. A.A La Nyalla Mahmud Mattalitti (DPD RI, Wiwit Kurniawan M.A Universitas Pamulang), Jhohznes Marbun S.S., M.A (Nusantara Center), Agus Prana Mulia SE., MM (Univ. Nusa Bangsa, Bogor), Eko Sriyanto Galgendu (GMRI : Gerakan Moral Rekonsiliasi Indonesia), Mayjen Ridho Hermawan M.Sc (Lemhannas), Irawan Djoko Nugroho (YSNB), Syani N. Yanuar S. Mn (Univ. Nusantara), Prof. Dr. Nanik Widayati (Untar), Connie Cinstantia (FSKN), Delias S.Ip., (Univ. Indonesia), Styo Wibowo (Posko Negarawan), Dr. Raden Muhamad Mihradi (Univ. Pakuan Bohir), Ir. Purbowo Setyo Widodo (IPB) dan Asy’ari Muchtar, M.Akt (Univ. Indonesua Mandiri). Sedangkan moderator akan dilakukan oleh Yudhie Haryono Ph.D dari YMNK.
Peserta FGD yang terbatas jumlahnya ini dimaksudkan agar pembahasan bisa lebih fokus hingga menghasilkan rumusan yang akan disampaikan oleh Posko Negarawan kepada berbagai pihak yang berkompeten untuk memberi pergatian tergadap keberadaan DPD RI yang tidak lengkap, karena tidak adanya utusan Golongan, imbuh Eko Sriyanto Galgendu dari GMRI.
Kecuali itu imbuhnya, acara serupa akan terus dilakukan berikutnya dengan melibatkan tokoh agama-agama, kalangan profesional dari berbagai displlin ilmu maupun bidang pekerjaan.
Jadual pelaksanaannya akan dilaksanakan secara simultan, dan tidak nenutup kemungkinan dilaksakan di berbagai kota atau perguruan tinggi yang ada di Indonesia, katanya menambahkan. Sehingga hasil dan rumusannya dapat segera disampaikan kepada semua pihak untuk mensikapi masalah yang sangat urgen salam mengaksentruasikan suara maupun aspirasi rakyat.
Demikian FGD perlu dilakukan untuk membedah urgensi yang sangat timpang dari keberadaan DPD RI tanpa dilengkapi oleh golongan atau dari kalangan profesional. Sehingga suara rakyat atau aspirasi masyarakat tidak bisa disampaikan. Tentu saja dalam kelengkapan unsur wakil rakyat ini, harus disertai juga dengan hak, fungsi serta wewenangnya harus setara dengan hak, fungsi dan wewenang dari para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat lainnya.