Publikasipendidikan.com|Ogan Ilir Terkait viral nya berita dugaan pungli BLT 50 ribu rupiah oleh oknum kepala desa saka tige HB atas perintah oknum camat Indralaya baru baru ini Selas,09/05/2023
Tak hanya itu adapun foto foto laporan masyarakat sakatige kepada bupati terkait perangkat desa yang merupakan hampir semua keluarga kepala desa, seperti kepala desa tersebut kurang paham dan tidak tau aturan begitu pula oknum camat yang tutup mata.
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan danPemberhentian Perangkat Desa.
Secara spesifik dituliskan pada Bab II, bagian kesatu, di pasal 2 sampai 3. Antara lain, Memiliki perpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
Berusia minimal saat pendaftaran 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
Sudah terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun pada saat sebelum pendaftaran;
Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan bertempat tinggal paling kurang 1 (satu) Tahun sebelum pendaftaran dari Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) setempat;
Membuat surat pernyataan bahwa tidak ada hubungannya dengan kepala desa di atas matrai.
Surat Pernyataan bahwa pendaftar bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai;
Surat Pernyataan bahwa pendaftar memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup;
Ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisir atau dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir;
Surat Keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau aparat kesehatan yang berwenang;
Surat Permohonan menjadi Perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup, dan melampirkan Pas foto sesuai dengan kebutuhan.
Dengan adanya aturan tersebut oknum kepala desa dan oknum camat yang tidak tau aturan .
kami sebagai Masyarakat desa saka tige merasa geram dan kecewa atas kelakuan oknum kepala desa dan oknum camat Indralaya yang sudah meresahkan kami apalagi kami waktu pencairan BLT di wajibkan memberikan sumbangan 50 ribu untuk pak camat ungkap kades saka tige kepada kami sebagai penerima BLT kami berharap kepada bupati Ogan ilir bapak panca Wijaya Akbar, gubernur Sumsel H. Herman deru dan aparat penegak hukum di Sumsel agar segera mengambil tindakan tegas,
Kami dari pihak media sudah berupaya menghubungi camat indralaya namun nomor kami di blokir nya terkait dugaan pungli oleh oknum kepala desa yang di diduga atas perintah camat Indralaya (*As*)
Pimpred:feri Indra leki