Di duga 2 orang WNA Gelapkan Uang Miliaran, Kabur ke Luar Negeri & Masuk DPO

Foto : Ilustrasi Tumpukan Uang Miliaran

PublikasiPendidikan.com|Bali-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Bali menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk dua orang warga negara asing (WNA). Kedua WNA itu masuk dalam DPO atas dugaan penipuan dalam jabatan dan penggelapan uang miliaran.

Kedua WNA yang masuk DPO itu pendiri Ri-Yaz Group asal Malaysia bernama Mohammed Shaheen Shah Bin Mohd Sidek alias Datuk Seri Mohd Shaheen (48), dan Chief Executive Officer (CEO) Ri-Yaz Development Kieran Chris Healey (56) asal Inggris. Keduanya diduga kabur ke luar negeri.

Baca juga : Oknum ASN dan Kepala Desa di duga Sekongkol Korupsikan Dana pengembangan Pariwisata 2022

Ditreskrimum Polda Bali menerbitkan surat DPO nomor DPO/23/XI/2022/ Ditreskrimum untuk Mohammed Shaheen Shah Bin Mohd Sidek. Kemudian surat DPO nomor DPO/24/XI/2022/Ditreskrimum terhadap Kieran Chris Healey.

Mereka diduga membawa raib uang hampir Rp 100 miliar, lalu kabur ke luar negeri. Keduanya kemudian diancam pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.

Baca juga : Tim Lsm Bakornas Menyayangkan di Kantor camat pendopo barat Tidak ada Penghuninya,Meminta Sekda 4L menindak lanjuti

Menurut Ditreskrimum Polda Bali AKBP Endang Tri Purwanto, keduanya dilaporkan oleh PT Golden Dewata pada Oktober 2022. Setelah dilaporkan, penyidik meminta keterangan sejumlah saksi, seperti pelapor dan direksi perusahaan.

Ditreskrimum Polda Bali sebelumnya telah memberikan undangan sebanyak dua kali kepada terlapor ke alamat perusahaan di bilangan Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Namun, keduanya tak memenuhi undangan penyidik.

Baca juga : Bupati Tulang bawang Winarti Yang diwakili sekda Tuba Ir Anthoni MM Hadiri Musda Ke- V MUI Kabupaten Tulang Bawang

Karena itu, Ditreskrimum Polda Bali menerbitkan surat DPO. Meski demikian, Endang menegaskan pihaknya masih menekankan asas praduga tak bersalah. “Masih praduga tak bersalah, dia dua kali dipanggil enggak datang, diundang enggak datang,” tutur Endang.

Endang menjelaskan, PT Golden Dewata sebagai satu perusahaan yang ikut tanam saham di hotel ternama di Badung dan dikelola Manajemen Ri-Yaz Hotels & Resort INC. Pelaporan dilakukan setelah adanya audit perusahaan. Audit dilakukan karena beberapa tahun belakangan tidak ada keuntungan.

Baca juga : Dinsos Denpasar Gelar Pelatihan Literasi Dan Parenting Kepada Keluarga Penyandang Disabilitas.

“Itu hasil audit alat bukti salah satunya, hasil audit perusahaan. Yang di-DPO adalah direktur sama CEO PT Ri-Yaz. Jadi PT Golden Dewata punya hotel, Dash Hotel namanya. Nah Ri-Yaz inilah yang mengelola. Ri-Yaz ini ngambilin duitnya PT Golden Dewata,” Ungkap Endang.

“Kebetulan si Shaheen itu warga Malaysia. Dia selain direktur di Golden Dewata, direktur juga di Ri-Yaz. Makanya dia bisa mengambil, bisa dikatakan ngacak-ngacak keuangan karena dia menjadi dua direktur,” jelas Endang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

error: Content is protected !!