Lahat Sumatera selatan ||
“Pemimpin Redaksi (Pemred) Media Elektronik/online Nusanatara.com mengenai wartawan. Menurutnya, seorang wartawan adalah profesi yang mulia dan sangat di hargai di setiap instansi pemerintahan atau pun per,individu lokal perusahaan swasta.
Senin 011/09/2024.
Lahat- Sebagai insan pers, Wartawan adalah profesi yang senantiasa menjalankan tugasnya dibawah amanah Undang-Undang No 40 Tahun 1999, mengacu oada pasal 28 f UUD 1945, Insan Pers juga diakui Pemerintah sejak Indonesia merdeka sebagai pilar ke empat demokrasi, hal ini menjadi acuan setiap media dalam menjalankan Tugas pokok dan fungsinya.
Namun Sangat di sayangkan atas tindakan oknum Komisioner KPUD Lahat tidak layak di jadikan contoh yang baik, dengan menilai harga diri seorang jurnalis cukup di hargai dengan nominal uang 50 ribu rupiah saja.
Belakangan ini sering terjadi praktik-praktik yang sama, sebagai alasan dan alibi yang berbeda beda.
Ketika ada hal hal yang menyinggung terkait pekerjaan dengan angaran pemerintah yang di kelola instansi-instansi pemerintah. Maka sering terjadi intimidasi bahkan perbuatan kriminal terhadap Profesi Wartawan.
Dalam sebua acara yang sangat luar biasa di Hotel Santika Lahat, antara lain KPUD Lahat dan Kejaksaan Negri lahat adakan Penanda tanganan MoU kerja sama kedua instansi ini awalnya di beritahukan acara tersebut jam 14:00 ternyata setibanya awak media di sana ternyata acara selesai di bawah jam 12:00 di sana juga awak media meras di permainkan
Ungkapan langsung oleh Pimred Nusantara.com menggenaki angaran dana yang di kucurkan oleh pemerintah pada Komisi Penyelengara Pemilihan Umum Daera KPUD Kabupaten lahat sangat lah Pantastis besar dengan nominal 58 miliar rupiah tersebut.
Jika hal ini di biarkan terus menerus maka yang ada pembodohan publik yang dilakukan oleh oknum KPUD lahat.
Feri Indra Leki, selaku Pimpred dan Humas DPP Lembaga Swadaya Masyarakat LSM Bakornas,segera ungkap dugaan dugaan kegiatan piktip ,Mark up dan arah ketua KPU lahat kemana arah politiknya,sekaligus mendalami kegiatan KPUD lahat terkait angaran dana yang mencapai 58 miliar rupiah ini.
Dan tidak menutup kemungkinan ada permainan yang di kelola oleh oknum petinggi KPUD lahat lirik mata politik yang sekarang sedang berjalan
Penghinaan dan pelecehan terhadap profesi Wartawan yang dilakukan Oknum Komisioner KPUD dengan membayar Liputan Jurnalis senilai 50 ribu rupiah persatu media dan jurnalis nya.
Ini jelas jelas pelecehan dan perbuatan yang tidak pantas di lakukan pada insan Pres, salah satu Jurnalis media Publikasinusantara.com menyatakan akan mengambil langkah-langkah selanjutnya, karena ini menyangkut profesi Wartawan sekaligus forum media seluruh indonesia.
“Forum Wartawan lainya akan melakukan langkah-langkah hukum, karena ini sudah masuk ranah kriminalisasi terhadap Awak media atau wartawan yang notabene dilindungi undang-undang, kita juga akan uji seberapa bersih pekerjaan KPUD Kabupaten Lahat, kita juga sudah berkoordinasi dengan beberapa lembaga, guna melakukan uji kebersihan KPUD Kabupaten Lahat dari KORUPSI.
“Mari seluruh Wartawan dan forum media yang ada di Kabupeten lahat Sumatera selan dan seluruh Indonesia, Oknum KPUD ini harus mempertanggung jawabkan atas tindakan pelecehan yang hanya di hargai diri Jurnalis wartawan senilai 50 ribu rupiah.
Kita akan buktikan apakah Oknum ini sudah bener-benar bersih setiap tindakannya, mari bersama-sama kita buktikan dengan jalur yang tersedia,” Tutup Pimpred publikasi nusantara. Badan Anti Korupsi Nasional. Feri