PublikasiPendidikan.com | Karimun – Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS) di Sekolah ekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Karimun tampaknya tidak kooperatif dan tidak transparan, sehingga hal tersebut memunculkan indikasi kuat Kepala Sekolah dan Bendahara tidak transparan dalam pengelolaan dana BOS tahun 2024. Hal ini bertolak belakang dengan apa yang telah diamanahkan dalam undang-undang (UU) No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) terhadap masyarakat.
Berdasarkan data yang diterima Media PublikasiPendidikan.com , bahwa selama ini pengelolaan dana BOS di Sekolah tersebut diduga tidak transparan. Penyebabnya adalah rendahnya transparansi dan akuntabilitas, serta kebijakan dana BOS diduga peruntukan sangat tidak relepan dengan biaya yang dikeluarkan dalam laporan BOS 2024, adapun tudingan terhadap penggunaan Dana BOS 2024 tersebut seperti:
1. Pengembangan Perpustakaan tahun 2024 tahap 1 sebesar Rp.411.840.000 dan tahap 2 sebesar Rp.254.855.000
5. Pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2024 tahap 1 sebesar Rp.148.350.050 dan tahap 2 sebesar Rp.179.262.000.
Kemudian laporan SPJ 2024 tidak dipublikasikan dipapan informasi ruang publik. Sehingga penggunaan anggaran dana BOS tahun 2024 diduga banyak yang tidak sesuai dengan juklak dan juknis BOS.
Dengan tidak transparan pengelolaan keuangan dana BOS 2024 sehingga disinyalir ada dugaan indikasi tersebut diduga ada potensi kerugian negara. Sesuai dengan amanah UU No 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.
Terkait tidak adanya Transparansi sehingga memunculkan dugaan penyimpangan terhadap dana BOS 2024, Kepala Sekolah SMAN 1 Karimun saat dikonfirmasi Media PublikasiPendidikan.com melalui surat nomor 088/RED/PP/II/2025 tanggal 03 Februari 2025, sampai berita ini dipublikasikan tidak mendapatkan jawaban resmi dari Kepala Sekolah SMAN 1 Karimun xxxxxxxx