Menteri Pendidikan Tanggapi Dugaan Diskriminasi Di SMAN 2 Depok

Publikasipendidikan.com |Depok – Kembudikbudristek  tanggapi soal viralnya dugaan tindakan diskriminatif di lingkungan sekolah SMAN 2 Depok terhadap siswa beragama Kristen.  Beredar luas viralnya pemberitaan dugaan diskrimasi terhadap kegiatan ekstrakurikuler Rohkris (Rohani Kristen) yang biasanya rutin dilakukan setiap pagi sebelum jam pelajaran dimulai. Bahwasannya siswa-siswi yang akan mengikuti kegiatan ekstrakurikuler Rohkris  disebut dilarang menggunakan ruang multiguna.

Menyikapi hal itu, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyampaikan rasa prihatin atas diskriminasi murid beragama Kristen di SMAN 2 Depok.

Nadiem menjelaskan, Undang Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan penyelengagraan pendidikan secara demokratis, berkeadilan, serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM), nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa, Sebagaimana dikutip dari asumsi.co (07/08/22).

Nadiem memaparkan, “Pemerintah daerah, dengan didukung oleh pemerintah pusat, wajib memastikan sekolah untuk memberikan proses pembelajaran yang tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa,”  Jumat (7/10/2022), dilansir dari laman resmi Kemendikbudristek.

Ia menegaskan, Kemendibudristek memprioritaskan perwujudan satuan pendidikan yang aman, nyaman, dan merdeka dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan,

Lebih lanjut Ia menguraikan, Peraturan tersebut mengatur definisi serta langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan atas dasar diskriminasi terhadap suku, agama, ras, dan/atau antargolongan (SARA) yang terjadi di satuan pendidikan. Pembatasan sarana dalam proses belajar mengajar di sekolah kepada kelompok agama tertentu, termasuk fasilitas ekstrakurikuler, merupakan tindak diskriminasi yang mengakibatkan berkurangnya hak belajar peserta didik.

Kemendikbudristem melalui Inspektorat Jenderal saat ini sedang melakukan investigasi dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengusut kasus yang terjadi di SMAN 2 Depok. Kata dia, Kemendikbudristek akan terus mendorong penghapusan penghapusan tiga dosa besar pendidikan (intoleransi, perundungan, dan kekerasan seksual) melalui kampanye penguatan karakter bertemakan Profil Pelajar Pancasila.

Nadiem menekankan, kolaborasi dan sinergi antar pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat merupakan kunci dari upaya menciptakan lingkungan belajar yang bebas dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan.

“Semuanya harus terlibat dalam upaya mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman serta menjunjung tinggi nilai-nilai inklusivitas dan kebinekaan,” papar Nadiem. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

error: Content is protected !!