UMUM  

PERSYARATAN PENGURUSAN PASPOR UNTUK _UMRAH_ SEKARANG _DIPERMUDAH tegas : Dirjen IMIGRASI SILMY KARIM

 

Publikasipendidikan.com// Muara Enim
Direktur jenderal Imigrasi, Silmy Karim menyampaikan bahwa rekomendasi Kementerian Agama (Kemenag) sudah tidak menjadi syarat pengurusan paspor untuk umrah.

Pencabutan syarat tersebut juga dibahas saat audensi Dirjen Imigrasi dengan Dewan

Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik (DPP AMPHURI), selasa (21) 02/2023).

Kita angan mempersulit masyarakat yang ingin menjalankan ibadah .
Imigrasi selalu berkomitmen untuk melayani secara maksimal jamaah haji dan umrah baik pada saat pembuatan paspor maupun dalam proses berangkat dan pulang dari dan ke Tanah Air Ungkap_ Silmy pada_ _Kamis_ ( _23/02/2023_ )

Persyaratan permohonan paspor diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 pasal 4.Adapun pencabutan rekomendasi Kementerian Agama sebagai syarat pengurusan paspor RI bagi jemaah Haji dan Umrah Nomor IMI-GR.01.91-0070 Tanggal 22 Febuari 2023.

Silmy menambahkan, dicabutnya syarat rekomendasi Kemenag bukan berarti Imigrasi tidak melakukan pengawasan, ia menegaskan bahwa Imigrasi akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap pemohon paspor yang diduga dapat melakukan penyalahgunaan. Pemeriksaan tersebut dilakukan di kantor Imigrasi (TPI) melalui wawancara singkat oleh petugas

“Dari hasil evaluasi, rekomendasi Kemenag tidak menjamin bahwa paspor tidak akan disalahgunakan pada saat di luar negeri, oleh karena itu, setelah kebijakan ini diterapkan saya minta perusahaan/asosiasi penyelenggara umrah dan naik haji untuk memastikan jemaahnya kembali ke Tanah Air, jika terbukti ada penyelenggara haji dan umrah yang melanggar ketentuan maksimum kami akan evaluasi lagi kebijakannya, ” tuturnya

Pemastian kepulangan jamaah umrah juga mendukung kesepakatan Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi dalam pembatasan penempatan pekerja Migran Indonesia. Saat ini moratorium penempatan PMI di Arab Saudi masih berlaku, dengan menerapan Sistem penempatan Satu Kanal (SPEK).

Laporan Analis Data Penempatan dan Perlindungan PMI Pusat Data dan informasi Badan Perlindungan Pekerja Migran (BP2MI) priode tahun 2021 menunjukkan, Arab Saudi menempati peringkat ke 7 dengan total 747 orang. Angka tersebut

sangat jauh dibandingkan dengan jumlah TKI penempatan meningkat signifikan, yakni total 4.676 orang.

Pada periode bulan Januari 2923,data BP2MI menujukkan bahwa Arab Saudi masih konsisten di peringkat ke 7 dalam penempatan TKI terbanyak adalah di Malaysia (9.523 orang), Taiwan (5.899 orang), Korea Selatan (1.100 orang) dan Jepang (575 orang). ( _FRT_ / _ME_ /)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

error: Content is protected !!