PublikasiPendidikan.com | Karimun – Merujuk pada Undang-undang (UU) No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-undang No.28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Tidak adanya Transparansi dari Sekolah Menengah Atas (SMA) 3 Karimun, didugakuat telah melakukan Korupsi atas penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2024 dan Bantuan Operasional Pemerintah Daerah (BOPD) Kepulauan Riau 2024.
Disisi lain saat ini selaku Pengambilan kebijakan menunjukkan bahwa SMAN 3 Karimun adalah Kepala Sekolah tidak patuh dalam menyikapi Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pada dasarnya Keterbukaan Informasi Publik menjadi peluang masyarakat untuk meningkatkan peran serta dalam penyelenggaraan Negara, mendorong untuk pengolahan pelayanan informasi semakin lebih baik.
Hal tersebut dikarenakan SMA Negeri 3 Karimun Abaikan surat Konfirmasi Media PublikasiPendidikan.com yang telah disampaikan Bernomor: 087/RED/PP/II/2025 tertanggal 03 Februari 2025 dan 093/RED/PP/II/2025 tertanggal 17 Februari 2025 yang mempertanyakan atas Penggunaan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada kegiatan:
Tahun 2024:
1. Pengembangan perpustakaan sebesar Rp.165.148.500
2. Pengembangan Perpustakaan sebesar Rp.188.210.680
Menelisik penggunaan pembiayaan anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah(BOS) 2024 publik ingin mengetahui atas pelaksanaan di SMAN 3 Karimun, dan bagaimana penggunaan atau peruntukan uang yang diterima dari anggaran Bantuan Operasional Provinsi Daerah ( BOPD).
Publik mengharapkan adanya tindakan tegas dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kepala Dinas Pendidikan Kepulauan Riau, Gubernur Kepulauan Riau atas ketidaksiapan Kepala Sekolah SMAN 3 Karimun, yang telah mengabaikan Undang-undang (UU ) Nomor 14 tahun 2008 tentang KIPxxxxxxx